Suara.com - Bos skincare asal Makassar, Mira Hayati yang kerap dijuluki Ratu Emas kini resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan. Potret Mira Hayati memakai baju tahanan warna oranye pun viral di media sosial.
Bukan hanya Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila (suami Fenny Frans) dan Agus Salim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran skincare atau kosmetik yang mengandung bahan bermerkuri di Makassar. Lantas bagaimana rekam jejak Mira Hayati yang kini dibui? Simak penjelasan berikut ini.
Rekam Jejak Mira Hayati: Bisnis Skincare-Viral-Pamer Kekayaan
Mira Hayati merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan. Di balik kisahnya, Mira dulunya adalah seorang biduan yang dibayar hanya Rp200 ribu.
Namun di tahun 2018, Mira berhenti bernyanyi dan memilih berbisnis. Berbagai usaha dijalani Mira mulai dari menjual kosmetik keliling sampai bensin, meski semua usaha itu belum berhasil.
Baca Juga: Sosok Pemilik Wardah, Bos Skincare Kaya Raya yang Gak Pernah Flexing Harta Sana-sini
Kondisi pandemi Covid-19 pada akhirnya memaksa Mira untuk kembali mencoba bisnis skincare. Dengan modal terbatas, Mira berjualan secara online lewat live streaming yang membuat popularitasnya meningkat. Upaya kerasnya ini mengantarkan Mira pada bisnis skincare yang membuat namanya dikenal.
Keberhasilan itu membuat Mira mendirikan pabrik kosmetik sendiri yang dijalankan di bawah nama PT Agus Mira Mandiri Utama. Seiring bisnis skincare-nya yang melejit, Mira Hayati dikenal sebagai sosok Ratu Emas di media sosial karena kebiasaannya mengenakan perhiasan emas besar dan mencolok. Mira pun bisa hidup bergelimang harta dari bisnis skincare-nya dan sering pamer gaya hidup mewah.
Mira Hayati juga sering membeli emas sebagai investasi. Dia bahkan sudah memiliki beberapa koleksi tas emas. Mira sempat mengatakan bahwa dirinya merasa lebih bangga memiliki tas Dior KW yang terbuat dari emas daripada hanya memiliki tas Dior asli.
Namun Mira mengaku cuma memakai koleksi tas emasnya ketika kondangan atau menghadiri undangan-undangan penting. Mira bahkan sempat sesumbar berat emas yang dipakainya sebagai perhiasan mencapai hampir satu kilo.
Bahan Skincare Mengandung Merkuri-Ditahan
Namun pada November 2024 lalu, polisi mengungkap bahwa produk skincare milik Mira Hayati mengandung bahan berbahaya merkuri. Dari hasil uji laboratorium terungkap bahwa produk skincare Mira Hayati yakni Lighting Skin mengandung merkuri. Produk lainnya yakni Night cream pun mengandung merkuri dan bahkan tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Keras Owner Skincare yang Suka Flexing, Siapa?
Kasus skincare Mira Hayati yang mengandung merkuri ini sebenarnya sudah mencuat sejak September 2024. Namun Mira bersama dua tersangka lainnya hingga akhir tahun 2024 masih bebas berkeliaran bahkan terus memasarkan produknya di media sosial sambil memamerkan gaya hidup mewah.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menjelaskan bahwa sempat ada kendala dalam proses penahanan Mira Hayati. Salah satu alasan adalah kondisi kesehatan Mira Hayati yang ketika itu muntah darah dan sedang hamil. Penahanan Mira Hayati bersama dua tersangka lainnya pun baru dapat dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Ketiga pengusaha skincare itu diduga menggunakan modus manipulasi produk. Usai mendapat izin dari BPOM, mereka mengubah komposisi produk skincare dengan menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri. Kasus ini juga mulai disorot publik setelah pakar kecantikan dr. Oky Pratama membongkarnya di media sosial.
Sementara itu ketiga tersangka termasuk Mira Hayati melanggar sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni