Sementara itu, jika seseorang ingin menikah tanpa wali maka hukum pernikahannya tidak sah. Untuk diketahui, syarat sah nikah tak lepas dari rukun-rukunnya yaitu:
- calon pengantin pria
- calon pengantin wanita
- wali
- dua saksi
- redaksi akad
Ketidaksahan pernikahan tanpa wali juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW sampai tiga kali dalam hadist:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).