Ratu Sofya Diduga Menikah Tanpa Wali, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 09:37 WIB
Ratu Sofya Diduga Menikah Tanpa Wali, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Ratu Sofya (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, jika seseorang ingin menikah tanpa wali maka hukum pernikahannya tidak sah.  Untuk diketahui, syarat sah nikah tak lepas dari rukun-rukunnya yaitu:

  • calon pengantin pria
  • calon pengantin wanita
  • wali
  • dua saksi
  • redaksi akad

Ketidaksahan pernikahan tanpa wali juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW sampai tiga kali dalam hadist:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI