Ratu Sofya Diduga Menikah Tanpa Wali, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 22 Januari 2025 | 09:37 WIB
Ratu Sofya Diduga Menikah Tanpa Wali, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?
Ratu Sofya (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Ratu Sofya dituding telah menikah dengan aktor Cornelio Sunny. Dugaan ini muncul usai sang aktris memasang status 'istri' di bio Instagram-nya.

Sang kakak, Hadza Mutiara Sofya pun murka melihat kelakuan adiknya. Sebelumnya, Ratu Sofya membuat geger keluarganya karena kabur dari rumah. Keluarga curiga Ratu Sofya telah diperdaya Cornelio Sunny.

Pasalnya, Ratu Sofya dan Cornelio Sunny terlibat cinta lokasi usai syuting film Kromoleo yang mempertemukan mereka. Namun, karena jarak usia yang terpaut jauh membuat keluarga Ratu Sofya tak merestui hubungan tersebut.

Hadza Mutiara Sofya pun menaruh lebih banyak kecurigaan usai adiknya memasang bio "Wifey of Cornelio Sunny". Hadza bahkan menyinggung soal pernikahan tanpa wali dan kehamilan.

Baca Juga: Tayang 6 Februari, Film Psykopat Tawarkan Genre Horor Bercampur Misteri

Potret Ratu Sofya. (Instagram/ratusfy_)
Potret Ratu Sofya dan Cornelio Sunny (Instagram/ratusfy_)

"Emang ga belajar agama atau gimana ya nikah tanpa wali, gimana ceritanya? Bapak gue kan masih hidup ya. Nikah tanpa wali, tanpa restu, tanpa si cowok meminang. Coba yang waras dipikir-pikir," curhatnya murka.

"Ditambah lagi yang gue heran nih kenapa si cowok ga bikin juga bio-nya? Kalo alasannya karena si R yang kecintaan sih masuk akal ya, atau emang doktrin si cowok atau hamil?" tulis Hadza curiga.

Lantas bagaimana hukumnya menikah tanpa wali meski orang tua masih ada semua?

Hukum Menikah Tanpa Wali

Dalam Islam, ada dua jenis pernikahan yaitu pernikahan resmi dan siri. Yang membedakan dari kedua pernikahan itu adalah catatan resmi ke negara saja. Selebihnya mengenai syarat sah menikah sama saja.

Baca Juga: Hadirkan Ratu Sofya, Film Almarhum Angkat Mitos Selasa Kliwon

Menyadur dari Kemenag.go.id, jika pun terjadi pernikahan siri maka bukan berarti menikah tanpa wali, melainkan pernikahan tersebut tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak mendapat akta nikah.

Sementara itu, jika seseorang ingin menikah tanpa wali maka hukum pernikahannya tidak sah.  Untuk diketahui, syarat sah nikah tak lepas dari rukun-rukunnya yaitu:

  • calon pengantin pria
  • calon pengantin wanita
  • wali
  • dua saksi
  • redaksi akad

Ketidaksahan pernikahan tanpa wali juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW sampai tiga kali dalam hadist:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ وَلِيٍّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيُّ فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya, “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI