Sertifikat HGB Itu Apa, Kok Bisa Pagar Laut di Tangerang Memiliki Sertifikat?

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:17 WIB
Sertifikat HGB Itu Apa, Kok Bisa Pagar Laut di Tangerang Memiliki Sertifikat?
sertifikat HGB itu apa (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, keberadaan pagar di laut Tangerang sedang ramai jadi perbincangan. Sertifikat HGB pagar laut tersebut pun dipertanyakan. Lantas sertifikat HGB itu apa? Berikut ini penjelasannya.

Sebelumnya ramai diberitakan,  pagar laut 30 KM membentang di kawasan pesisir Tangerang. Pagar laut ini dikabarkan menembus 16 desa  dan 6 kecamatan. Pagar laut di Tangerang ini mulai mencuri perhatian usai foto-fotonya viral di media sosial.

Sebelumnya keberadaan pagar laut ini sudah dilaporkan pada Agustus 2024 lalu ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten. Pada waktu ini, pagar laut yang membentang baru sejauh 7 KM. Namun saat ini pagar laut tersebut sudah mencapai 30 KM.

 Usai viraldi media sosial, Pemerintah pun mulai memerhatikan keberadaan pagar laut tersebut dengan menyegelnya karena dinilai tak berizin. Penyegelan dipimpin oleh Sakti Trenggono  selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Heboh Pagar Laut Tangerang, AHY Buka Suara: HGB Terbit Sebelum Jabatan Saya

Meski ada pernyataan yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat HGB, namun menurut Menteri KKP  sertifikat HGB pagar laut misterius di Pesisir Tangerang tersebut bersifat illegal atau tidak resmi.

"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ucap Menteri KKP di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/1/2025).

Seiring dengan ramainya pembahasan tentang sertifikat HGB pagar laut pesisir Tangerang, mungkin masih ada yang belum tahu serfitikat HGB itu apa. Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini penjelasan serfitikat HGB.

Apa Itu Serfitikat HGB

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dokumen resmi yang membuktikan seseorang memiliki HGB atas suatu bangunan. Jadi jika pemilik lahan namun tidak memilliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atas lahan tersebut, maka wajib untuk memiliki Sertifikat HGB.

Berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 35 ayat (1), Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan  hak seseorang untuk membangun serta memiliki bangunan di atas lahan yang bukan miliknya sendiri.

Baca Juga: Heboh Pagar Laut Misterius, Ceramah Cak Nun Viral Lagi: Kekayaan Negara Dikaveling

Peraturan terkait HGB ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan PP tersebut, HGB ini memilki jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun. Jadi jika dikalkulasikan totalnya 50 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, pemilik masih bisa memperbarui haknya untuk 30 tahun mendatang.

Itu artinya, pemegang HGB memiliki hak menggunakan bangunan maksimal 80 tahun. Dalam jangka waktu tersebut juga pemilik HGB bisa dipindahtangankan ke pihak lain. Di luar jangka waktu tersebut, maka tidak ada hak lagi.

Demikian penjelasan mengenai sertifikat HGB itu apa lengkap dengan statement menteri KKP yang tentang sertifikat HBG pagar laut itu illegal yang saat ini sedang ramai jadi perbincangan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI