Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 19:22 WIB
Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan
Ilustrasi membakar sampah sembarangan. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih sering membakar sampah sembarangan? Hati-hati, bakar sampah sembarangan bisa membuat Anda terkena sanksi hukum.

Beberapa orang mungkin masih berpikir bahwa membakar adalah cara termudah menghilangkan sampah. Nyatanya, membakar sampah justru bisa menimbulkan permasalahan baru, seperti polusi hingga kebakaran. Contohnya, kebakaran di kawasan Pasar Jargaria pada bulan November 2024.

Lantas, bagaimana hukum memandang pelaku pembakaran sampah? Apa hukuman yang pantas diberikan? Berikut ulasannya.

Apa sanksi hukum bakar sampah sembarangan?

Baca Juga: ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah dan Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Aturan terkait sanksi bakar sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan prosedur, norma, standar, atau kriteria yang ada terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ilustrasi sampah di jalan [Pexels/Suzy Hazelwood]
Ilustrasi sampah di jalan [Pexels/Suzy Hazelwood]

Pembakaran sampah merupakan salah satu hal yang dilarang dalam UU tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku pembakaran sampah juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Masing-masing daerah juga memiliki aturan lanjutan terkait sanksi hukum untuk pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Baca Juga: Banyak Sisa Makanan Program MBG di Jakarta, Pemprov Bakal Lakukan Langkah Ini

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki aturan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 49 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakar sampah bisa berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Contoh lain adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Dalam pasal 30 ayat (b) tertulis bahwa pelaku pembakar sampah sembarangan adalah denda sebesar Rp500 ribu.

Jumlah denda mungkin lebih tinggi, menyesuaikan kerugian yang diciptakan atas sampah yang dibakar.

Selain sanksi hukum, Anda mungkin menerima sanksi sosial saat membakar sampah. Pasalnya, asap yang ditimbulkan pasti menimbulkan polusi udara yang mengganggu masyarakat sekitar.

Demikian informasi mengenai sanksi hukum yang mungkin diterima pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI