Suara.com - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perbincangan belakangan ini.
Berdasarkan Pergub ini, ASN diperbolehkan untuk poligami asalkan sudah mendapat izin dari atasan. Namun jika tidak, maka ASN yang bersangkutan akan diberi sanksi yang cukup berat.
Peraturan ini tentu langsung menjadi perhatian masyarakat karena dinilai memperbolehkan poligami. Berikut adalah isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 yang mengatur tentang izin poligami ASN:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Menyoroti Pergub tentang perizinan poligami ini, banyak pula yang menaruh perhatian pada dampak poligami bagi seorang anak. Lantas, bagaimana dampak poligami terhadap anak?
Dampak Poligami terhadap Anak
Dilansir dari laman klikdokter.com, berikut beberapa dampak Poligami bagi anak menurut Ihksan Bella Persada, M.Psi:
Baca Juga: Diprotes Rieke Diah Pitaloka, Ini Sederet Alasan di Balik Pergub ASN Boleh Poligami
1. Anak merasakan kurangnya kasih sayang