Apa Bisnis Dewi Soekarno? Kini Didenda Miliaran karena Pecat 2 Karyawan

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 15:54 WIB
Apa Bisnis Dewi Soekarno? Kini Didenda Miliaran karena Pecat 2 Karyawan
Dewi Soekarno. (Instagram/@ dewisukarnoofficial)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan bermula ketika Dewi diketahui sempat kembali ke Indonesia pada Februari 2021 lalu untuk menghadiri pemakaman mendiang menantunya di Bali. Saat itu, kasus lonjakan Covid-19 sedang terjadi di Jepang dan membuat karyawan yang bekerja di bisnisnya tidak ingin masuk kantor karena takut akan penularan virus Covid-19.

Tak terima dengan protes sang karyawan, Dewi pun memecat kedua karyawan yang menolak bekerja dari kantor tersebut melalui email dan kembali ke Jepang setelah kondisi pandemi Covid-19 mulai mereda. Dua karyawannya tersebut pun memprotes pemecatan terhadap mereka dan mengajukan tuntutan kepada Dewi melalui Pengadilan Buruh Jepang.

Dewi Soekarno. (Instagram/@ dewisukarnoofficial)
Dewi Soekarno. (Instagram/@ dewisukarnoofficial)

Karyawan menilai aksi pemecatan mereka tidak sah dilakukan karena tidak sesuai undang-undang yang berlaku di Jepang sehingga mereka juga menuntut kompensasi atas gaji yang sudah tidak dibayarkan Dewi sejak 2021 silam.

Setelah 3 tahun proses peradilan, pihak Pengadilan Buruh Jepang pun mengabulkan tuntutan dua mantan karyawan Dewi dan menjatuhi hukuman denda sebesar 29 juta yen atau setara dengan Rp3 miliar kepada Dewi Soekarno atas pemecatan tersebut.

Dewi sendiri sempat mengelak tuntutan tersebut dengan menyebut bahwa kedua karyawannya memilih untuk mengundurkan diri bukan karena dipecat. Namun, bukti tersebut tidak kuat sehingga pihak Pengadilan Buruh Jepang tetap menjatuhi hukuman kepadanya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI