Suara.com - Nama Dewi Soekarno mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat Indonesia. Istri ke-6 mantan presiden RI pertama, Ir. Soekarno ini menjadi satu-satunya istri Soekarno yang berasal dari Jepang.
Namun, baru-baru ini sosok wanita bernama asli Naoko Nemoto ini ramai diperbincangkan publik usai Pengadilan Buruh Jepang menjatuhi hukuman denda kepadanya sebesar Rp3 miliar. Dewi Soekarno digugat oleh 2 mantan karyawannya yang tidak terima dipecat pada tahun 2021 silam.
Berita soal kasus hukuman denda yang dijatuhi kepada Dewi Soekarno ini juga tersiar di Jepang. Reputasinya sebagai tokoh masyarakat sekaligus pebisnis pun menjadi pertaruhan. Lalu, apa saja bisnis yang dijalani oleh Dewi Soekarno selama di Jepang? Simak inilah selengkapnya.
Bisnis Dewi Soekarno
Baca Juga: Apa Hubungan Megawati dengan Dewi Soekarno? Heboh Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
Dewi Soekarno sendiri menikah dengan Soekarno di tahun 1962 saat Soekarno masih aktif menjabat sebagai Presiden RI. Pernikahannya dengan Dewi Soekarno menjadi pernikahan ke-6 yang dilakukan Soekarno sepanjang hidupnya. Dewi pun kerap hadir menemani Soekarno dalam acara kenegaraan sebelum akhirnya Soekarno lengser di tahun 1967. Status Soekarno sebagai tahanan rumah dan akhirnya meninggal dunia pada tahun 1970 membuat Dewi sempat terpuruk.
Ia pun memilih pergi dari Indonesia dan menetap di berbagai negara sebelum akhirnya kembali ke kampung halamannya di Tokyo, Jepang pada tahun 2008.
Sejak memulai kehidupan barunya di Tokyo, Dewi pun dikabarkan memutuskan untuk menjadi pengusaha di bidang perhiasan dan kosmetik. Ia juga memutuskan untuk membeli rumah mewah di Shibuya yang diketahui memiliki 4 lantai dan tinggal bersama putri semata wayangnya dari pernikahannya bersama Soekarno yaitu Kartika Sari Dewi Soekarno.
Tak hanya bekerja sebagai pengusaha, Dewi juga membangun yayasan sosial bernama Kartika Soekarno Foundation. Ia kerap melakukan penggalangan dana untuk kegiatan filantropisnya. Reputasinya sebagai filantropis membuatnya dikenal dengan nama Dewi Fujin dan kerap diundang sebagai narasumber di berbagai televisi Jepang.
Ia juga sempat ditunjuk sebagai juri ajang kecantikan Miss International tahun 2005. Sejak kembali ke Jepang, Dewi juga dikenal sebagai sosialita dan membangun relasi dengan berbagai orang penting di Jepang.
Baca Juga: Agama Dewi Soekarno Sempat Jadi Pertanyaan Setelah Bung Karno Meninggal
Kronologi Dewi Soekarno Dapat Hukuman Denda
Gugatan bermula ketika Dewi diketahui sempat kembali ke Indonesia pada Februari 2021 lalu untuk menghadiri pemakaman mendiang menantunya di Bali. Saat itu, kasus lonjakan Covid-19 sedang terjadi di Jepang dan membuat karyawan yang bekerja di bisnisnya tidak ingin masuk kantor karena takut akan penularan virus Covid-19.
Tak terima dengan protes sang karyawan, Dewi pun memecat kedua karyawan yang menolak bekerja dari kantor tersebut melalui email dan kembali ke Jepang setelah kondisi pandemi Covid-19 mulai mereda. Dua karyawannya tersebut pun memprotes pemecatan terhadap mereka dan mengajukan tuntutan kepada Dewi melalui Pengadilan Buruh Jepang.
Karyawan menilai aksi pemecatan mereka tidak sah dilakukan karena tidak sesuai undang-undang yang berlaku di Jepang sehingga mereka juga menuntut kompensasi atas gaji yang sudah tidak dibayarkan Dewi sejak 2021 silam.
Setelah 3 tahun proses peradilan, pihak Pengadilan Buruh Jepang pun mengabulkan tuntutan dua mantan karyawan Dewi dan menjatuhi hukuman denda sebesar 29 juta yen atau setara dengan Rp3 miliar kepada Dewi Soekarno atas pemecatan tersebut.
Dewi sendiri sempat mengelak tuntutan tersebut dengan menyebut bahwa kedua karyawannya memilih untuk mengundurkan diri bukan karena dipecat. Namun, bukti tersebut tidak kuat sehingga pihak Pengadilan Buruh Jepang tetap menjatuhi hukuman kepadanya.
Kontributor : Dea Nabila