"Karena saya sebagai obyek yang dikelola, dia yang mengelola karena namanya korporasi memikirkan untung rugi. Kalau negara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun di sini kita gak merasakan itu," tambah Kholid.
3. Sah Tidak?
Kholid heran dengan pagar laut yang dipasang di area yang seolah sudah dikotak-kotakkan untuk proyek tertentu. "Ngerinya ada jual beli hitam. Dugaan saya di situ, Logika saya masuknya di situ," ujarnya.
Sebagai orang yang mengaku awam hukum, Kholid mempertanyakan kemungkinan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di area pagar laut Tangerang.
"Herannya pagar itu tumbuh di wilayah yang diplot sebagai proyek. Ketika ini terjadi, kalau saya bukan ahli hukum, kira-kira seandainya udah ada SHM, 300 SHM sudah dikeluarkan dan BPN, SHM keluar di atas laut kira-kira sah gak secara hukum?," tanyanya.
4. 5 Bulan
Lebih lanjut, Kholid mengaku sudah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut sekira lima bulan terakhir. Awalnya, ia sempat berpikiran positif, pagar tersebut untuk budidaya. Namun seiring berjalannya waktu, ia mengetahui pagar laut tersebut ternyata ilegal.
"Saya sempat lapor ke Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) provinsi, dan (mereka) sudah tahu kalau ilegal. Kata saya 'Kenapa gak ditindak?' (dijawab) tugas saya hanya melaporkan ke KKP. Saya tunggu sampai akhir-akhir ini disegel," tukasnya.
5. Bukan Rahasia Umum
Baca Juga: Dugaan Balas Budi, Netizen Curiga Tukar Guling IKN di Balik Kontroversi Pagar Laut
Kholid mempertanyakan tindakan pihak berwenang dalam mengusut pemilik pagar laut di Tangerang. Sebab menurutnya, pelakunya sudah bukan menjadi rahasia umum.