"Secara dzohir hal tersebut boleh, baik terdapat manfaat ketika memakannya ataupun tidak, selama tidak menimbulkan hal negatif pada tubuh. Mengenai soal menyia-nyiakan harta, selama memakan emas atau perak itu memiliki tujuan, seperti berobat atau sebagainya hal itu boleh-boleh saja," bunyi pernyataan Syekh Sulaiman dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala Al-Khatib.
Fatwa tersebut bukan tanpa karena alasan, lantaran mengacu pada firman Allah Swt dalam surat Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi: "Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ulama Tanah Air Tak Sependapat dengan Syekh Sulaiman

Isu yang sama juga sempat dikaji oleh para ulama Indonesia yang ternyata beda pendapat dengan Syekh Sulaiman.
Sosok Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Ma'afi Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (21/1/2025) menerangkan bahwa seorang Muslim tak sepatutnya makan menggunakan wadah berbalut emas atau perak.
Kyai Mahbub juga tak mengecualikan gold leaf atau lembaran emas yang dipakai untuk melapisi makanan.
Bagi Kyai Mahbub, menikmati sajian dengan emas membawa seorang Muslim untuk pamer dan menghambur-hamburkan harta.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Geni Faruk Pamer Minum Kopi Bertabur Emas Seharga Rp 5 Juta, Ibu Atta Halilintar Dicibir Norak