Suara.com - Imlek atau Tahun Baru Cina merupakan salah satu perayaan penting bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Imlek tahun ini jatuh pada 29 Januari 2025.
Perayaan Imlek berlangsung selama 15 hari, diakhiri dengan Cap Go Meh pada hari ke-153. Sejak tahun 2003, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa perayaan Imlek pernah mengalami masa sulit di era Orde Baru, sebelum akhirnya mendapatkan pengakuan resmi pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur.
Sebelum era Gus Dur, masyarakat Tionghoa di Indonesia mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan pembatasan dalam merayakan tradisi mereka.
Berikut adalah perjalanan sejarah Imlek di Indonesia hingga era reformasi:
- Larangan Perayaan
Pada tahun 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 yang melarang masyarakat Tionghoa untuk merayakan Imlek secara terbuka. Perayaan hanya diperbolehkan dilakukan dalam lingkup keluarga dan secara tertutup.
- Diskriminasi
Selama lebih dari tiga dekade, komunitas Tionghoa tidak dapat menjalankan tradisi dan kegiatan keagamaan mereka secara bebas. Sekolah-sekolah yang menggunakan bahasa Mandarin ditutup, dan penggunaan aksara Tionghoa dilarang.
Langkah Gus Dur
- Pencabutan Larangan