Pada akhirnya, Dewi Soekarno memutuskan untuk kembali ke tanah kelahirannya, Jepang. Sejak 2008, ia menetap di Shibuya, Tokyo.
Di sana, Dewi tidak hanya menjalani kehidupan yang tenang tetapi juga aktif dalam berbagai bidang, mulai dari bisnis kecantikan dan perhiasan hingga tampil sebagai juri dalam kontes kecantikan.
Kasus di Pengadilan Jepang
Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno, istri keenam Presiden Soekarno, dijatuhi denda sebesar 29 juta yen atau setara Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang.
Perempuan berdarah Jepang yang memiliki nama asli Naoko Nemoto atau Shichihoko Nemoto itu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua mantan karyawannya.
Informasi dari pemberitaan, kasus pemecatan itu berawal sejak Februari 2021, saat pandemi Covid-19 sedang melanda. Dewi Soekarno pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya.
Ketika kembali ke Jepang, situasi pandemi memicu kekhawatiran di kalangan karyawannya yang memilih bekerja jarak jauh selama dua minggu. Namun, keputusan itu justru membuat Dewi marah, dan kedua karyawan tersebut menerima email pemberitahuan pemutusan kontrak kerja pada 14 Februari 2021.
Lantas, pada Maret 2022, kedua mantan karyawan Dewi Soekarno mengajukan kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan. Lima bulan kemudian, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Dewi harus membayar kompensasi sebesar 3 juta yen untuk setiap karyawan sebagai pengganti gaji yang belum dibayar. Namun, Dewi menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan balik terhadap kedua mantan karyawannya.
Dalam gugatannya, Dewi menyatakan bahwa kedua karyawan tersebut telah menyebabkan kerugian dengan menyebarkan informasi keliru terkait risiko infeksi Covid-19.
Namun, pada Desember 2024, pengadilan memutuskan pemecatan kedua karyawan itu tidak sah dan memerintahkan Dewi untuk membayar total 29 juta yen, termasuk bunga.