Perjalanan Hidup Dewi Soekarno, Dari Istri Presiden Pertama Indonesia hingga Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 21 Januari 2025 | 06:05 WIB
Perjalanan Hidup Dewi Soekarno, Dari Istri Presiden Pertama Indonesia hingga Didenda Pengadilan Jepang Rp 3 Miliar!
Presiden Soekarno dan Dewi Soekarno. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Ratna Sari Dewi alasi Dewi Soekarno atau Naoko Nemoto, kembali jadi sorotan publik usai Pengadilan Buruh Jepang menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp 3 miliar) terhadap mantan ibu negara Indonesia itu atas kasus pemecatan dua karyawannya di tengah pandemi Covid-19.

Perjalanan hidup Dewi Soekarno dari istri Presiden Soekarno hingga menetap di Jepang penuh dengan dinamika yang menarik untuk disimak. Apa saja?

Dewi Soekarno lahir dengan nama Naoko Nemoto di Tokyo, Jepang, pada 6 Februari 1940. Sejak kecil, ia bercita-cita menjadi seorang bintang.

Demi mengejar impiannya, Naoko berhenti sekolah dan bekerja di sebuah klub malam, tempat ia mengasah kemampuan menyanyi dan menari.

Pertemuan pertama antara Naoko dan Presiden Soekarno terjadi di sebuah bar di Tokyo pada awal 1960-an. Saat itu, Naoko berusia 19 tahun. Soekarno, yang tengah melakukan kunjungan kenegaraan, terpikat pada pandangan pertama.

Meski sudah menikah, Soekarno menjalin hubungan dengan Naoko yang kemudian dinikahi secara resmi pada 1962. Setelah menikah, ia diberi nama Indonesia, yakni Ratna Sari Dewi. Kemudian, Dewi menjadi ibu negara yang aktif menemani Soekarno dalam berbagai kegiatan kenegaraan di Indonesia.

Dari pernikahan tersebut, Dewi Soekarno dikaruniai seorang putri yang bernama Kartika Sari Dewi Soekarno. Kehidupannya sebagai istri Presiden Soekarno mencuri perhatian dunia, baik melalui perannya dalam acara kenegaraan maupun penampilannya yang selalu menawan.

Kembali ke Jepang

Kehidupan Dewi Soekarno berubah drastis setelah Soekarno dilengserkan dari jabatan presiden pada 1967. Soekarno menjadi tahanan rumah hingga meninggal dunia pada 1970.

Kehilangan sosok suami membuat Dewi memilih meninggalkan Indonesia dan menetap di beberapa negara, seperti Swiss, Prancis, dan Amerika Serikat.

Pada akhirnya, Dewi Soekarno memutuskan untuk kembali ke tanah kelahirannya, Jepang. Sejak 2008, ia menetap di Shibuya, Tokyo.

Di sana, Dewi tidak hanya menjalani kehidupan yang tenang tetapi juga aktif dalam berbagai bidang, mulai dari bisnis kecantikan dan perhiasan hingga tampil sebagai juri dalam kontes kecantikan.

Kasus di Pengadilan Jepang

Ratna Sari Dewi atau Dewi Soekarno, istri keenam Presiden Soekarno, dijatuhi denda sebesar 29 juta yen atau setara Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang.

Perempuan berdarah Jepang yang memiliki nama asli Naoko Nemoto atau Shichihoko Nemoto itu diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua mantan karyawannya.

Informasi dari pemberitaan, kasus pemecatan itu berawal sejak Februari 2021, saat pandemi Covid-19 sedang melanda. Dewi Soekarno pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman menantunya.

Ketika kembali ke Jepang, situasi pandemi memicu kekhawatiran di kalangan karyawannya yang memilih bekerja jarak jauh selama dua minggu. Namun, keputusan itu justru membuat Dewi marah, dan kedua karyawan tersebut menerima email pemberitahuan pemutusan kontrak kerja pada 14 Februari 2021.

Lantas, pada Maret 2022, kedua mantan karyawan Dewi Soekarno mengajukan kasus ini ke pengadilan ketenagakerjaan. Lima bulan kemudian, Komite Pengadilan Ketenagakerjaan memutuskan bahwa Dewi harus membayar kompensasi sebesar 3 juta yen untuk setiap karyawan sebagai pengganti gaji yang belum dibayar. Namun, Dewi menolak putusan tersebut dan mengajukan gugatan balik terhadap kedua mantan karyawannya.

Dalam gugatannya, Dewi menyatakan bahwa kedua karyawan tersebut telah menyebabkan kerugian dengan menyebarkan informasi keliru terkait risiko infeksi Covid-19.

Namun, pada Desember 2024, pengadilan memutuskan pemecatan kedua karyawan itu tidak sah dan memerintahkan Dewi untuk membayar total 29 juta yen, termasuk bunga.

Kasus ini bukanlah yang pertama kali menjerat Dewi Soekarno. Pada November 2022, Dewi juga terlibat sengketa dengan majalah Weekly Shincho yang melaporkan perseteruannya dengan mantan karyawannya.

Selain itu, Dewi pernah menggugat Weekly Bunshun karena dianggap mencemarkan nama baiknya terkait dugaan penggelapan dana amal sebesar 17 juta yen.

Rekam jejak hukum Dewi juga mencakup insiden dengan Grand Prince Hotel Takanawa pada 1992, di mana ia menggugat hotel tersebut setelah mantel bulunya robek. Namun, bukti CCTV menunjukkan mantel tersebut sudah rusak sebelum dititipkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI