Apa Penyebab ASN Dipecat? Ternyata Prosedur Pencopotan Pegawai Negeri Tak Semudah Itu

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 20 Januari 2025 | 19:55 WIB
Apa Penyebab ASN Dipecat? Ternyata Prosedur Pencopotan Pegawai Negeri Tak Semudah Itu
Ilustrasi ASN. (Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara alias ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) menggelar demonstrasi terhadap Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Massa berkumpul diduga dipicu oleh pemecatan ASN di Kementerian Diktisaintek. Ketua Paguyuban Pegawai Dikti Suwitno dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/1/2025), mengungkap bahwa ia dan beberapa massa aksi lainnya menyayangkan pemecatan terhadap rekan kerja mereka.

Suwitno menyebut bahwa sang rekan kerja dipecat diduga sebab difitnah dan kesalahpahaman. Adapun pemecatan ASN tentu disertai oleh beberapa alasan. Lantas, apa yang menyebabkan seorang ASN bisa dipecat?

Dasar Hukum Pemecatan ASN

Ilustrasi ASN  (Freepik)
Ilustrasi ASN (Freepik)

Pemberhentian seorang ASN tak dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum. Perundang-undangan yang mengatur pemberhentian seorang ASN adalah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 94 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Tergabung Dalam Partai Politik Bisa bikin ASN Dipecat

Merangkum dari sederet peraturan tersebut, ada beberapa poin alasan seorang ASN bisa diberhentikan. Ada dua mekanisme pemberhentian ASN, yakni diberhentikan dengan hormat karena beberapa hal seperti ASN yang bersangkutan meninggal dunia.

Selain itu, seorang ASN diberhentikan secara hormat karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau mencapai usia pensiun.

ASN umumnya akan mengundurkan diri ketika ia hendak berpolitik praktis seperti mencalonkan diri sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.

Baca Juga: Viral Rekaman Suara Menteri Satryo Ngamuk Gegara Air di Rumah Dinas Kosong, Anak Buah: Ampun Pak!

Seorang ASN juga dapat diberhentikan ketika mengalami kondisi yang membuat dirinya tak cakap untuk menjalani tugasnya. Lalu, seorang ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan diberhentikan secara hormat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI