Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mengakui jika area pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Menurut Menteri ATR Nursron Wahid, ada 263 bidang di area pagar laut yang mengantongi sertifikat HGB. Selain itu, 17 bidang area pagar laut juga memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Fakta itu tentu langsung memicu kontroversi. Pasalnya, dasar laut tidak boleh memiliki sertifikat HGB. Dengan adanya masalah ini, tentu profil Nusron Wahid turut menjadi sorotan tajam, khususnya terkait riwayat pendidikan.
Pendidikan Nusron Wahid
Menyadur dari laman Kementerian ATR, Nusron Wahid lahir pada 12 Oktober 1973. Ia menempuh pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Setelah rampung pendidikan menengah atas, Nusron melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia. Ia mengambil S1 di Fakultas Ilmu Budaya.
Selama kuliah, Nusron dikenal sebagai mahasiswa aktif di berbagai organisasi. Sebut saja menjadi Senat Mahasiswa dan Ketua Majalah Kampus Suara Mahasiswa UI. Sosoknya juga berperan dalam mendirikan Forum Ilmiah Kajian Islam.
Usai mendapatkan gelar sarjana, Nusron melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Ia mengambil S2 di Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB). Gelar Magister resmi disandangnya setelah lulus pada tahun 2011.
Karier Nusron Wahid juga cukup moncer. Sebelum menjadi Menteri Prabowo, ia mengawali karier di dunia poiltik sejak 2004. Kala itu, ia terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Saat menjadi wakil rakyat, Nusron bertugas di Komisi VI DPR. Pekerjaannya adalah mengawasi berbagai kebijakan yang berhubungan dengan perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, dan Standardisasi Nasional.
Selanjutnya, Nusron dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) periode 2014 hingga 2019. Tugasnya mengelola tenaga kerja Indonesia (TKI), dari melaksanakan kebijakan perlindungan dan penempatan para TKI.
Jabatan terakhirnya sebelum menjadi menteri adalah Ketua Pansus DPR RI terkait Penyelenggaraan Haji Tahun Tahun 2024. Dalam jabatan ini, ia berkontribusi memberikan rekomendasi agar dilakukan revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.