Kendati demikian, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan untuk mendukung ASN berpoligami.
Menurutnya, Pergub itu mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizikan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh dikutip dari Antara.
Teguh menerangkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. Di samping itu, ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan.