Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas untuk mengelola dana abadi pendidikan.
LPDP didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252 Tahun 2010 dan ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012.
Tujuan utama LPDP adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui berbagai program beasiswa dan pendanaan riset.
LPDP menawarkan beberapa jenis beasiswa, antara lain:
- Beasiswa Reguler: Untuk jenjang magister dan doktor bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
- Beasiswa Afirmasi: Dikhususkan untuk kelompok tertentu seperti penyandang disabilitas, putra-putri Papua, dan masyarakat prasejahtera.
- Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD): Untuk studi di perguruan tinggi terkemuka di dunia.
- Beasiswa Parsial: Skema beasiswa di mana biaya pendidikan dibagi antara LPDP dan penerima beasiswa.
Pendaftaran untuk beasiswa ini biasanya dibuka setiap tahun dengan tahapan seleksi yang jelas.
Lantas, berapa syarat IPK untuk bisa mendaftar LPDP?
Dilansir dari situs resmi LPDP, pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.