Rekam Jejak Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Terbitkan Aturan ASN Boleh Poligami

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 20:48 WIB
Rekam Jejak Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta yang Terbitkan Aturan ASN Boleh Poligami
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di wilayah Jakarta Utara, Senin (13/1/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejak sekolah, Teguh dikenal sebagai anak yang berprestasi. Dia aktif di Pramuka hingga OSIS. Saat kuliah juga menjadi anggota Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintah (Komap Fisipol UGM) maupun di Senat Mahasiswa Fisipo UGM.

Putra keempat dari sembilan saudara pasangan Kardoyo (almarhum) dan Sulastri (almarhumah) itu lulus dari UGM Tahun 1991 sebagai lulusan terbaik. Dua tahun setelahnya dia diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kemendagri.

Karier Teguh cukup moncer. Dikutip dari Dokcapil Kalpbarprov, dia mengawalinya sebagai staf hingga naik pangkat menjadi eselon III di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Kemudian pada 2010 dipromosikan ke dalam jabatan eselon II sebagai Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri.

Pada 2013, Teguh pindah sebagai Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Lalu pada 2016 diangkat menjadi Kepala BPSDM Kemendagri.

Tahun 2018, dia dipercaya untuk menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. Pilkada 2020, Teguh kembali didapuk menjadi Pjs Gubernur Kalimantan Utara.

Meski kariernya cukup bagus, namun dia tidak melupakan pendidikan. Teguh melanjutkan pendidikan S2 di IKIP Negeri Jakarta dengan gelar Magister Pendidikan. Gelar doktoralnya diraih di Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI