Bolehkah Muslim Menerima Angpao saat Imlek? Ini Pandangan Buya Yahya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 18:19 WIB
Bolehkah Muslim Menerima Angpao saat Imlek? Ini Pandangan Buya Yahya
Ilustrasi hukum menerima angpao dalam islam. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Imlek identik dengan bagi-bagi angpao atau uang yang dimasukkan ke amplop merah. Bahasan mengenai angpao menarik dikulik jelang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 29 Januari 2025.

Dalam tradisi Tionghoa, angpao biasanya diberikan kepada anggota keluarga atau kolega yang belum menikah, anak-anak ataupun orang tua. Tak jarang, bos perusahaan juga membaikan angpao ke pada karyawannya.

Tak hanya itu, umat yang tak merayakan Imlek bisa saja diberikan angpao oleh tetangga atau orang-orang di lingkungan tempat tinggal.

Lantas apakah muslim boleh menerima angpao saat Imlek?

Baca Juga: Pamer Hampers Imlek, Rambut Sisca Kohl Malah Diomongin

Memberikan Angpao (Pixabay.com)
Memberikan Angpao (Pixabay.com)

Ulama kharismatik Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai hukum menerima angpao ketika ditanya oleh seorang jemaah yang mendapatkan angpao saat Imlek karena tinggal di lingkungan orang Tionghoa.

"Apa hukumnya menerima uang dari yang merayakan Imlek? karena di Taiwan saat Imlek mereka akan memberikan hong pao atau amplop merah yang berisi uang. Apakah kita harus menolak atau menerimanya?," tanya jemaah tersebut.

Menurut Buya Yahya menerima angpao bagi seorang muslim diperbolehkan, selama kita tidak mendukung syiar agama lain. Dalam hal ini, orang yang memberikan angpao hanya bertujuan untuk berbagai ke sesama saat merayakan hari besar keagamaan.

"Yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiar orang kafir. Jika ada orang kafir memberikan kepada kita karena keyakinan mereka ibadah, memberikan hadiah bagi-bagi, bukan dilarang menerima," tukas Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

Selama angpao tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian ke sesama manusia, maka boleh diterima. Begitu juga sebaliknya, muslim juga boleh memberikan hadiah kepada umat beda agama.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Baju Imlek Anak Laki-Laki, Desain Kekinian dan Kece

"Mereka mempercayai Tuhannya akan memberikan (berkah) dan mereka memberikan sedekah. Kita boleh menerima. Hadiah dari orang kafir boleh kita menerima. Yang tidak diperkenankan adalah kita ikrar atau mengucapkan selamat, sesuatu yang menjadi ciri kekafiran seperti Natal dan sebagainya," terang Buya Yahya.

"Atau kita mendukung syiarnya orang kafir. Tapi dalam interaksi kebersamaan, saudara kita yang nasrani memberikan hadiah uang atau makanan, boleh kita terima atau kita memberikan kepada mereka juga boleh. Tapi waktu memberi bukan dalam mengagumkan syiarnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menekankan jika Islam itu indah. Berbagai kebaikan tidak dilarang selama tidak melanggar akidah dan tidak merendahkan penerimanya.

"Islam itu indah. Begitu juga saat mereka memberikan kita sebuah kebaikan karena mereka punya keyakinan dengan itu semua adalah kebaikan, ya kit terima, bukan sesuatu yang haram. Hadiah dari orang kafir boleh diterima dengan catatan, tidak mengagumkan syiarnya, tidak merendahkan kita saat memberi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI