Beda LHKPN Uya Kuya dan Astrid Kuya: Rincian Harta Sama Tapi Total Kekayaan Berbeda

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 16:17 WIB
Beda LHKPN Uya Kuya dan Astrid Kuya: Rincian Harta Sama Tapi Total Kekayaan Berbeda
Astrid Kuya dan Uya Kuya (Instagram/king_uyakuya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LHKPN Uya Kuya dan Astrid Kuya turut menjadi tanda tanya. Diketahui pasangan selebriti sama-sama sukses menjadi wakil rakyat. Uya Kuya menjabat anggota DPR RI, sedangkan Astrid sebagai anggota DPRD RI. Keduanya menjabat pada periode 2024-2029.

Nama Uya Kuya sendiri sedang viral di media sosial saat ini. Pasalnya, pemilik nama asli Surya Utama itu terciduk ditegur oleh warga Amerika saat membuat konten kebakaran di Los Angeles.

Hal itu membuat fakta seputar Uya Kuya terus diulik publik. Tak terkecuali mengenai isi LHKPN-nya selaku pejabat publik.

Sebagai informasi, harta kekayaan Uya Kuya dapat diakses dengan nama Surya Utama di e-lhkpn. Sedangkan kekayaan istrinya dapat ditelusuri atas nama Astrid Margaretha.

Saat ditelusuri di LHKPN, harta kekayaan Uya Kuya dan Astrid Kuya tidak jauh berbeda. Keduanya ternyata memiliki rincian aset yang sama. Namun anehnya, nilai aset Uya Kuya dan Astrid justru memiliki perbedaan.

Perbedaan Harga Properti Uya Kuya dan Astrid Kuya

Uya Kuya dan Astrid Kuya (Instagram/king_uyakuya)
Astrid Kuya dan Uya Kuya (Instagram/king_uyakuya)

Uya Kuya melaporkan LHKPN pada 30 Juni 2024. Sedangkan Astrid menyerahkan laporan harta kekayaannya lebih dulu dari sang suami, tepatnya pada 8 Juni 2024.

Dalam LHKPN, keduanya sama-sama melaporkan 9 aset properti yang sama, baik dari lokasi dan luas tanah. Meski demikian, total harga yang dicantumkan justru berbeda.

Tanah dan bangunan Uya Kuya di LHKPN:

Baca Juga: Punya Harta Rp74 Miliar di LHKPN, Intip 7 Koleksi Mobil Uya Kuya: Ada Tesla Berharga Fantastis

  1. Bangunan seluas 114 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp4.000.000.000
  2. Tanah dan bangunan seluas 171 m2/211 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.000.000.000
  3. Tanah dan bangunan seluas 116 m2/146 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp1.500.000.000
  4. Tanah dan bangunan seluas 207 m2/257 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
  5. Tanah dan bangunan seluas 209 m2/264 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
  6. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/315 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp4.500.000.000
  7. Tanah dan bangunan seluas 916 m2/1.066 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri sebesar Rp12.500.000.000
  8. Bangunan seluas 148 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri sebesar Rp7.000.000.000
  9. Tanah dan bangunan seluas 524 m2/126 m2 di negara Amerika Serikat, hasil sendiri sebesar Rp15.000.000.000
LHKPN Uya Kuya (dok. e-lhkpn)
LHKPN Uya Kuya (dok. e-lhkpn)

Total tanah dan bangunan milik Uya Kuya adalah Rp51.500.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI