Suara.com - Nagita Slavina ramai menjadi perbincangan publik, usai diduga mengonsumsi makanan mengandung babi. Istri Raffi Ahmad itu ditengarai tidak tahu bila makanan roti yang dikonsumsinya ada unsur bahan non-halal.
Ibu tiga anak itu belum lama ini makan roti begel di Korea Selatan yang diduga tak halal. Toko roti tersebut sebenarnya juga menyediakan yang bukan babi, tapi tidak menutup kemungkinan terkontaminasi.
Babi sendiri merupakan hewan yang diharamkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Quran dalam ayat 173.
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١
innamâ ḫarrama ‘alaikumul-maitata wad-dama wa laḫmal-khinzîri wa mâ uhilla bihî lighairillâh, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ ‘âdin fa lâ itsma ‘alaîh, innallâha ghafûrur raḫîm
Artinya: Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Lantas, bagaiamana jika tidak sengaja memakannya? Apa yang harus dilakukan seorang Muslim?
Buya Yahya dalam suatu pengajian saat ditanya mengenai apa yang harus dilakukan seorang Muslim bila tidak sengaja memakan babi menjawab, tak perlu diapa-apakan.
"Kalau ada seorang hamba yang takut memakan babi karena babi adalah haram, kok tiba-tiba makan babi, gak tau, gak sengaja. Allah maha pengampun tidak haram. Gak usah dikerok, dikorek perutnya, biarkan. Tidak usah muntahkan juga. Kalau bisa muntah, muntahkan. Tapi kalau tidak, tidak perlu dimuntahkan. Karena tidak sengaja dan tidak tahu. Allah maha tahu dan Allah maha kasih," katanya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Baca Juga: Arti dan Dampak Cancel Culture: Dialami Nagita Slavina usai Diduga Santap Bagel Non Halal?
Sementara itu Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dilansir dari Muslim.or.id, pernah juga ditanya soal hal yang sama. Berikut jawaban beliau:
ليس عليه شيء ما دام لا يعلم، ليس عليه شيء، إنما عليه أن يتمضمض ويغسل فمه من آثار النجاسة ويغسل يديه، والحمد لله. لكن إذا لم يتمضمض أو لم يذكر لحم خنزير إلا بعد حين ماذا يفعل؟ ج/ ما عليه شيء
“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, selama ia memakannya karena tidak tahu sedikit pun. Yang perlu ia lakukan adalah berkumur-kumur dan mencuci mulutnya dari sisa-sisa najis (daging babi) dan mencuci tangannya. Walhamdulillah. Namun jika memakannya pada waktu yang sudah berlalu lama sekali dan ia ketika itu tidak berkumur-kumur, apa yang perlu dilakukan? Jawabnya: tidak perlu melakukan apa-apa”
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Wal Ifta pernah ditanya mengenai seseorang yang tidak tahu bila yang dimakannya mengandung babi. Orang tersebut baru tahu setelah ada orang datang mengasih tahu. Beliau menjawab:
“Tidak ada kewajiban apa-apa baginya, dan itu tidak masalah. Karena ia tidak tahu yang dimakan adalah daging babi. Yang perlu ia lakukan adalah berhati-hati dan waspada di masa depan” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah jilid 4, no. 7290 pertanyaan ke-5).
Apakah dosa orang yang makan babi tidak sengaja?
Menyitat laman Ihatec, dalam Surat Al-Baqarah ayat 173 juga disebutkan mengenai itu.
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya: “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sementara itu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).