Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya telah tertuang dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.OO/9414/DPR RI/XII/2010 serta surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015
Berdasarkan aturan tersebut, Uya Kuya yang merupakan anggota DPR RI akan mendapat gaji pokok sebesar Rp4.2000.000 per bulan.
Di samping itu, ayah dari Cinta Kuya dan Nino Kuya tersebut akan mendapatkan sejumlah tunjangan berdasarkan jabatannya. Berikut adalah rincian tunjangannya.
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
- PPh: Rp2.699.813
- Tunjangan istri: Rp420.000
- Tunjangan dua anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Ro9.700.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
Jika komponen di atas dijumlahkan, gaji Uya Kuya sebagai anggota DPR RI bisa mencapai Rp54.051.903 setiap bulan. Angka tersebut bisa menjadi lebih besar jika Uya Kuya sedang bertugas ke luar kota atau luar negeri karena akan ada tunjangan tambahan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri