Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Haram atau Tidak?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 19 Januari 2025 | 12:34 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Haram atau Tidak?
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena disebutkan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fitri dan Idul Adha) yang lebih baik, itu artinya selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan.

Termasuk juga dalam hal ini adalah perayaan yang diadakan oleh sebagian muslim berdarah Tionghoa yaitu perayaan Imlek. Jadi, sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu.

Sementara itu apabila ditelusuri, ternyata perayaan Imlek ini bukanlah perayaan kaum muslimin. Sehingga umat Islam tidak perlu merayakan dan memeriahkannya dengan pesta kembang api maupun bagi-bagi ampau, begitu pula tidak boleh mengucapkan selamat tahun baru Imlek.

Itulah informasi singkat mengenai bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI