Suara.com - Tak lama ini, perayaan Imlek akan segera tiba. Tahukah Anda, di Indonesia pada tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek sempat dilarang untuk dirayakan di depan umum? Ternyata, hal itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto.
Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia, kembali mendapatkan kebebasan dalam merayakan tahun baru Imlek, tepatnya pada tahun 2000.
Saat itu, Presiden Abdurrahman Wahid secara resmi mencabut Inpres Nomor 14/1967 lalu menggantikannya dengan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).
Barulah di tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu Hari Libur Nasional, oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003 hingga saat ini. Meski begitu, hingga saat ini mengucapkan selamat Imlek dalam Islam masih menjadi topik menarik dan menuai pro kontra.
Baca Juga: Rayakan Imlek dengan Hampers Eksklusif The Westin, Ada Kejutan dari BRI!
Kira-kira, bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam?
Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam
Tahun Baru Imlek tentunya adalah perayaan terpenting orang Tionghoa. Banyak masyarakat yang bukan orang Tionghoa juga turut merayakannya, atau sekadar memberikan ucapan selamat Imlek pada saudara atau kerabat dan merayakan.
Sebetulnya, bolehkah umat Islam memberikan ucapan selamat Imlek? Bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam?
Melansir laman rumaysho.com, disebutkan bahwa dalam Islam, hari raya besar itu hanya dua, tidak ada yang lainnya, yaitu hari raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, yang artinya:
Baca Juga: Isi Hampers Imlek Apa Saja? Ini 10 Ide Isian yang Unik dan Penuh Makna
“Ketika Nabi Muhammad SAW datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian punya dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah SWT telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fitri dan Idul Adha (hari Nahr)”, (HR An Nasai nomor 1556 dan Ahmad 3: 178).
Karena disebutkan bahwa dua hari raya di atas (Idul Fitri dan Idul Adha) yang lebih baik, itu artinya selain dua hari raya tersebut tidaklah memiliki kebaikan.
Termasuk juga dalam hal ini adalah perayaan yang diadakan oleh sebagian muslim berdarah Tionghoa yaitu perayaan Imlek. Jadi, sudah seharusnya setiap muslim mencukupkan dengan ajaran Islam yang ada, tidak perlu membuat perayaan baru selain itu.
Sementara itu apabila ditelusuri, ternyata perayaan Imlek ini bukanlah perayaan kaum muslimin. Sehingga umat Islam tidak perlu merayakan dan memeriahkannya dengan pesta kembang api maupun bagi-bagi ampau, begitu pula tidak boleh mengucapkan selamat tahun baru Imlek.
Itulah informasi singkat mengenai bagaimana hukum mengucapkan selamat Imlek dalam Islam yang perlu diketahui. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama