
Astrid Kuya mendapat penghasilan mumpuni dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Pendapatan anggota DPRD dikenal dengan istilah uang representasi yang diberikan setiap bulannya tergantung jabatan yang diemban. Selain gaji, Astrid Kuya juga mendapat sejumlah tunjangan.
Menilik Antara, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, besaran uang representasi anggota DPRD Kabupaten dan Kota yang berlaku pada 2024 senilai Rp1.575.000 per bulan.
Untuk tunjangannya meliputi tunjangan keluarga DPRD sebesar Rp220.000, tunjangan beras Rp289.000, uang paket Rp157.000, tunjangan jabatan senilai Rp2.283.750, tunjuangan alat kelengkapan Rp91.350, tunjangan reses: Rp2.625.000, tunjangan perumahan: Rp12.000.000, tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 hingga tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.
Berdasarkan rincian tersebut, Astrid Kuya mampu mengantongi Rp41.741.100 setiap bulan sebagai gaji anggota DPRD.