5. Tidak sedang menempuh program S2 dan S3
6. Tidak ada potensi double founding (menerima beasiswa dari pihak manapun)
7. Melampirkan surat rekomendasi dari perguruan tinggi ataupun tenaga pendidik
8. Melampirkan surat usulan bagi PNS dan CPNS dari eselon II. Sementara, bagi TNI dan POLRI, wajib melampirkan surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM
9. Memilih Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP
10. Mempunyai IPK sesuai syarat program beasiswa
11. Beasiswa hanya bisa diberikan pada kelas reguler maupun kelas yang telah ditentukan oleh LPDP
12. Menyetujui surat pernyataan
13 . Menulis data diri (termasuk riwayat pendidikan yang tidak pernah diselesaikan)
Baca Juga: Ini Syarat Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Lulus Langsung Jadi PNS?
14. Menulis pernyataan komitmen untuk kembali ke Indonesia