Bolehkah MBG Pakai Dana Zakat? Ini Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:54 WIB
Bolehkah MBG Pakai Dana Zakat? Ini Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
golongan yang berhak menerima zakat (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan berfungsi untuk menyenangkan hatinya. Sebab bisa saja seorang mualaf itu baru meninggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga dapat mempengaruhi kondisi ekonominya kala baru masuk Islam.

5. Riqab

Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab atau hamba sahaya. Diketahui hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh-musuh Islam, dan orang yang terjajah serta teraniaya.

6. Gharimin

Golongan lainnya adalah gharimin. Golongan ini termasuk orang yang terjerat utang untuk bertahan hidup. Utang di sini bisa disebabkan karena kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit atau lainnya.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah merupakan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti berdakwah atau berjihad. Dalam memperjuangkan agama Allah ini tentunya mereka megalami banyak halang rintang yang menghadang. Oleh sebab itu, Fi Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Golongan terakhir yang memiliki hak mendapatkan zakat yaitu Ibnu Sabil. Adapun Ibnu sabil mupakan orang yang sedang dalam perjalanan atau disebut juga musafir. Lebih spesifiknya, musafir yang dimaksud di sini merupakan orang yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk berbuat maksiat.

Itu tadi golongan orang yang berhak menerima zakat. Jadi secara umum, orang-orang yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis belum tentu termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI