Bolehkah MBG Pakai Dana Zakat? Ini Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:54 WIB
Bolehkah MBG Pakai Dana Zakat? Ini Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
golongan yang berhak menerima zakat (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan wacana agar dana zakat bisa dipakai untuk membantu biaya program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Sontak usulan itu menuai kritik dari banyak pihak. Tak pelak, banyak orang yang penasaran tentang golongan orang yang berhak menerima zakat.

Menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk MBG tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolaknya. Menurut Putranto, usulan tersebut sangat memalukan. Sebab Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis. Sehingga tak perlu mengambil dari dana zakat.

Sebagaimana diketahui, saat ini, program makan bergizi gratis sudah disalurkan ke siswa, balita, dan ibu hamil-menyusui. Meski demikian, belum semua daerah di Indonesia memperolehnya.

Baca Juga: CISDI Kritik Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Target Program Ini Belum Jelas!

Lantas apakah orang-orang yang menerima makan bergizi gratis ini termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat? Untuk mengetahuinya simak ulasan berikut.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Adapun zakat yang telah dikeluarkan oleh para muzakki ini akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. Akan tetapi, golongan orang yang berhak menerima zakat atau asnaf telah ditentukan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.

Dalam Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu:

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu berasal dari fakir. Adapun yang termasuk golongan fakir ini yakni orang-orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan sehingga mereka tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

2. Miskin

Golongan yang kedua yaitu miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan satu ini juga bisa dikatakan sulit memenuhi kebutuhan. Akan tetapi bedanya, golongan miskin masih mempunyai penghasilan namun mereka masih sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

Baca Juga: Jejak Pendidikan Sultan B Najamudin, Senator yang Usul Makan Bergizi Gratis dari Dana Zakat

3. Amil

Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu amil. Golongan amil merupakan orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga sampai penyalurannya. 

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan berfungsi untuk menyenangkan hatinya. Sebab bisa saja seorang mualaf itu baru meninggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga dapat mempengaruhi kondisi ekonominya kala baru masuk Islam.

5. Riqab

Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab atau hamba sahaya. Diketahui hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh-musuh Islam, dan orang yang terjajah serta teraniaya.

6. Gharimin

Golongan lainnya adalah gharimin. Golongan ini termasuk orang yang terjerat utang untuk bertahan hidup. Utang di sini bisa disebabkan karena kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit atau lainnya.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah merupakan orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti berdakwah atau berjihad. Dalam memperjuangkan agama Allah ini tentunya mereka megalami banyak halang rintang yang menghadang. Oleh sebab itu, Fi Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Golongan terakhir yang memiliki hak mendapatkan zakat yaitu Ibnu Sabil. Adapun Ibnu sabil mupakan orang yang sedang dalam perjalanan atau disebut juga musafir. Lebih spesifiknya, musafir yang dimaksud di sini merupakan orang yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk berbuat maksiat.

Itu tadi golongan orang yang berhak menerima zakat. Jadi secara umum, orang-orang yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis belum tentu termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI