Bolehkah MBG Pakai Dana Zakat? Ini Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:54 WIB
Bolehkah MBG Pakai Dana Zakat? Ini Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
golongan yang berhak menerima zakat (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan wacana agar dana zakat bisa dipakai untuk membantu biaya program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Sontak usulan itu menuai kritik dari banyak pihak. Tak pelak, banyak orang yang penasaran tentang golongan orang yang berhak menerima zakat.

Menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk MBG tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolaknya. Menurut Putranto, usulan tersebut sangat memalukan. Sebab Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis. Sehingga tak perlu mengambil dari dana zakat.

Sebagaimana diketahui, saat ini, program makan bergizi gratis sudah disalurkan ke siswa, balita, dan ibu hamil-menyusui. Meski demikian, belum semua daerah di Indonesia memperolehnya.

Lantas apakah orang-orang yang menerima makan bergizi gratis ini termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat? Untuk mengetahuinya simak ulasan berikut.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Adapun zakat yang telah dikeluarkan oleh para muzakki ini akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. Akan tetapi, golongan orang yang berhak menerima zakat atau asnaf telah ditentukan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.

Dalam Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu:

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu berasal dari fakir. Adapun yang termasuk golongan fakir ini yakni orang-orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan sehingga mereka tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

2. Miskin

Golongan yang kedua yaitu miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan satu ini juga bisa dikatakan sulit memenuhi kebutuhan. Akan tetapi bedanya, golongan miskin masih mempunyai penghasilan namun mereka masih sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

Baca Juga: CISDI Kritik Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran: Target Program Ini Belum Jelas!

3. Amil

Golongan selanjutnya yang berhak menerima zakat yaitu amil. Golongan amil merupakan orang yang mengurus zakat, mulai dari penerimaan hingga sampai penyalurannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI