Hal ini sejalan dengan jawaban yang diberikan KPK pada dokumen FAQ (Frequently Asked Questions) E-LHKPN yang diterbitkan pada 2018 lalu yang berbunyi:
"Lampiran fasilitas berisi Informasi penerimaan fasilitas/benefit dalam 1 tahun pelaporan (periode 1 Januari s.d. 31 Desember), yang diterima oleh PN, Suami/Istri maupun anak baik dari perseorangan maupun lembaga/korporasi. Hal ini tidak mempengaruhi nilai total harta kekayaan".
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Kementerian Dalam Negeri Pasal 1 Ayat 5, harta kekayaan yang dimaksud adalah harta benda milik wajib lapor LHKPN termasuk milik istri yang masih jadi tanggungan, dengan bunyi lengkap sebagai berikut:
"Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh wajib lapor LHKPN beserta istri/suami dan/atau anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan".
Kontributor : Rizky Melinda