Tak Semestinya Pakai Mobil Plat RI 36, Apakah Jabatan Raffi Ahmad Setara Menteri?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2025 | 16:38 WIB
Tak Semestinya Pakai Mobil Plat RI 36, Apakah Jabatan Raffi Ahmad Setara Menteri?
Fasilitas yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. [Instagram/raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mobil mewah berplat dinas RI 36 milik Raffi Ahmad hingga kini masih menjadi perbincangan. Walau sudah sepekan berlalu, nyatanya video yang memperlihatkan arogansi mobil RI 36 itu terus menjadi perbincangan yang ramai terutama di media sosial.

Bahkan mantan Menpora RI Roy Suryo turut memberikan tanggapannya mengenai kejadian ini. Roy Suryo menyampaikan pendapatnya bahwa Raffi Ahmad tidak seharusnya menggunakan plat RI 36 seperti yang ia lakukan saat ini. Ia pun menjelaskan urutan pemakaian plat RI nomor 1 hingga 100 ke atas.

"RI 1 sampai RI 4 untuk Presiden, Wapres dan pendampingnya. RI 5 sampai RI 9 untuk Kepala Lembaga Tinggi Negara, RI 10 sampai RI 15 untuk Menteri Koordinator (Menko), RI 16 sampai RI 50 untuk Menteri dan RI 51 sampai RI 100 untuk Wakil Menteri (Wamen). Baru di atas RI 100 untuk pejabat lainnya," jelasnya pada salah satu kesempatan baru-baru ini.

Berdasarkan penjelasan Roy Suryo di atas, mobil dengan plat RI 36 seharusnya ditujukan secara khusus untuk jajaran menteri penghuni kabinet. Pemberian plat RI 36 untuk Raffi Ahmad pun memunculkan tanda tanya di benak Roy Suryo, terlebih mobil dengan plat tersebut diketahui milik Raffi Ahmad pribadi.

Baca Juga: Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Pernyataan Roy Suryo ini turut memancing rasa penasaran publik terkait penggunaan plat RI 36 oleh Raffi Ahmad. Jabatan suami Nagita Slavina itu adalah Utusan Khusus Presiden. Lantas apakah jabatan ini setara dengan menteri?

Apakah jabatan Utusan Khusus Presiden setara dengan menteri?

Jabatan Utusan Khusus Presiden ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden untuk menjalankan misi dan tugas tertentu di bidangnya masing-masing. Peran Utusan Khusus ini disebut setara dengan pejabat tinggi negara, meski tidak memegang posisi eksekutif dalam kementerian atau lembaga resmi.

Berdasarkan informasi dari laman www.presidenri.go.id, posisi Utusan Khusus secara hierarki tidak termasuk ke dalam struktur pemerintahan, tetapi mempunyai kedudukan yang cukup tinggi karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Utusan Khusus tidak mempunysi otoritas administratif ataupun kekuasaan eksekutif seperti halnya menteri. Jabatan ini mempunyai otoritas mewakili pandangan serta kepentingan negara dalam forum internasional dengan tugas yang cukup signifikan. Meski demikian, Utusan Khusus tetap tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan kebijakan yang bersifat strategis.

Baca Juga: Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu

Utusan Khusus Presiden merupakan bagian dari pemerintahan yang langsung berada di bawah Presiden, sehingga kedudukannya dapat disamakan dengan pejabat negara setingkat menteri dalam hal pengaruh serta akses. Namun, tetap dengan fokus yang lebih spesifik pada isu tertentu.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI