5. Pekerjaan atau Penghasilan : Pemohon harus memiliki pekerjaan yang stabil di Jepang atau menunjukkan bukti penghasilan yang cukup. Jika tidak memiliki penghasilan, pemohon dapat menggunakan harta atau keterampilan pasangan atau kerabat sebagai pengganti.
6. Kewarganegaraan Ganda : Pemohon harus bersedia melepaskan kewarganegaraan asalnya, karena Jepang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda.
7. Kemampuan Bahasa : Pemohon diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam bahasa Jepang, setidaknya setara dengan tingkat pendidikan dasar.
Proses Pengajuan
1. Konsultasi Awal : Sebaiknya calon pemohon melakukan konsultasi dengan Biro Urusan Hukum setempat untuk mendapatkan informasi dan arahan mengenai proses pengajuan kewarganegaraan.
2. Pengumpulan Dokumen : Siapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk formulir pendaftaran, pas foto, akta kelahiran, bukti tempat tinggal, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Pengajuan Permohonan : Ajukan permohonan kewarganegaraan ke Biro Urusan Hukum di wilayah tempat tinggal Anda.
4. Wawancara : Setelah pengajuan, pemohon akan dijadwalkan untuk wawancara di Biro Urusan Hukum sebagai bagian dari proses evaluasi.
5. Menunggu Keputusan : Setelah wawancara, pemohon perlu menunggu keputusan dari Kementerian Hukum Jepang mengenai permohonan mereka. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan.
Baca Juga: BMKG: Gempa Jepang Tidak Berpotensi Timbulkan Tsunami di Wilayah Indonesia
6. Pendaftaran Resmi : Jika permohonan disetujui, pemohon akan diumumkan melalui Lembaran Negara dan akan mendapatkan sertifikat naturalisasi. Selanjutnya, pemohon perlu melapor ke kantor kotamadya setempat untuk menyelesaikan pendaftaran keluarga di Jepang.