Suara.com - Baru-baru ini, Jepang mengumumkan tawaran menarik bagi para warga pendatang baru. Pemerintah Jepang menawarkan insentif sebesar 4,8 juta yen, yang setara dengan sekitar Rp 495 juta, bagi mereka yang bersedia menetap di daerah pedesaan sebagai bagian dari upaya revitalisasi kawasan tersebut.
Program ini bertujuan untuk menghidupkan kembali desa-desa di Jepang yang semakin sepi, terutama karena banyak generasi muda yang memilih untuk pindah ke kota-kota besar seperti Tokyo dan Kyoto.
Salah satu lokasi yang dapat dipilih untuk mengikuti program ini adalah desa nelayan kecil di Takahama, yang terletak di Prefektur Fukui dan dikenal dengan keindahan pantainya. Selain itu, ada juga daerah Pegunungan Shimokawa-cho di Hokkaido, di mana pendatang dapat menikmati kehidupan yang harmonis dengan alam.
Hal ini lantas jadi sorotan netizen Indonesia. Tidak sedikit warganet yang berminat pindah ke Jepang. Pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Jepang adalah impian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin menikmati kehidupan di negara dengan budaya yang kaya dan ekonomi yang stabil.
Proses ini melibatkan beberapa syarat dan langkah yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pindah kewarganegaraan menjadi warga Jepang.
Syarat Umum
1. Tinggal di Jepang : Calon pemohon harus telah tinggal di Jepang selama minimal 5 tahun berturut-turut. Selama periode ini, pemohon harus memiliki status kependudukan yang sah, seperti visa kerja atau visa tinggal lainnya.
2. Usia : Pemohon harus berusia 20 tahun atau lebih pada saat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Jepang.
3. Kelayakan Hukum : Pemohon harus memiliki kapasitas penuh untuk bertindak sesuai dengan hukum di negara asalnya dan tidak sedang terlibat dalam kegiatan ilegal.
Baca Juga: BMKG: Gempa Jepang Tidak Berpotensi Timbulkan Tsunami di Wilayah Indonesia
4. Reputasi Baik : Pemohon harus menunjukkan bahwa mereka memiliki perilaku baik dan tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan.