Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 17 Januari 2025 | 14:19 WIB
Tak Cuma Mobil RI 36, Ini Fasilitas Mewah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Fasilitas yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. [Instagram/raffinagita1717]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mengakui dirinya adalah pemilik mobil RI 36. Pemilik kendaraan ini sempat diburu usai patwal yang mengiringi bersikap arogan kepada seorang pengemudi taksi premium.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Rabu (7/1/2025). Menurut sebuah video yang viral di media sosial, patwal tersebut terlihat marah-marah sambil menunjuk dan menatap ke arah supir taksi.

Raffi sendiri menyatakan dirinya tidak ada di dalam mobil RI 36 saat insiden tersebut. Posisi kendaraan saat itu disebut baru akan menjemputnya. Sementara itu, fasilitasnya sebagai utusan khusus presiden ikut disorot. Apa saja yang ia dapat selain mobil dinas?

Fasilitas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Raffi Ahmad Spill Kantor Utusan Khusus Presiden . (Instagram/raffinagita1717)
Raffi Ahmad di Kantor Utusan Khusus Presiden . (Instagram/raffinagita1717)

Gaji dan tunjangan Utusan Khusus Presiden tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Mereka menerima hak keuangan dan fasilitas lainnya yang setingkat dengan jabatan menteri.

Dengan begitu, besaran gaji Utusan Khusus Presiden mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Para menteri akan mendapatkan gaji sebesar Rp5.040.000 tiap bulannya. Selain itu, ada pula hak tunjangan.

Raffi Ahmad berhak atas tunjangan sebesar Rp13.608.000 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001. Jika ditotal, ia secara keseluruhan bisa memperoleh gaji dan tunjangan sebanyak Rp18.648.000 per bulan.

Namun, dalam sebuah kesempatan, Raffi mengaku hanya digaji Rp13 juta usai dipotong pajak. Di sisi lain, Utusan Khusus Presiden juga menerima biaya perjalanan serta rumah jabatan dan perlengkapannya.

Fasilitas itu telah diatur dalam Pasal 4 dan 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Biaya pemeliharaan rumah sekaligus kendaraan dinas bagi utusan khusus presiden bahkan ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu

Utusan Khusus Presiden juga menerima paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu maksimal dua pembantu asisten. Pihak-pihak yang membantu itu dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI