Heboh Mobil Dinas Raffi Ahmad, Sujiwo Tejo: Saya Kesal Nguing-nguing..

Agatha Vidya Nariswari | Fita Nofiana
Heboh Mobil Dinas Raffi Ahmad, Sujiwo Tejo: Saya Kesal Nguing-nguing..
Sujiwo Tedjo dan Raffi Ahmad (kolase)

Ini kata Sujiwo Tedjo soal mobil pejabat dikawal patwal.

Suara.com - Kasus patwal mobil dinas Raffi Ahmad belakangan tengah ramai jadi perbincangan. Hal ini terkait dengan patwal mobil RI 36 yang dianggap arogan pada pengendara lain. 

Soal patwal pejabat, budayawan Sujiwo Tejo sempat mengaku kesal. Pasalnya, kondisi ini membuat makin lebar jarak pejabat dan masyarakat. 

"Saya mau ngomong soal nguing-nguing itu. Saya bukanya sebal tapi tahun depan itu kan krisis. Pemerintah 12 persen (PPN) ditolak pasti mundur, cara menghadapi krisis adalah membuat rakyat dan pemimpin menjadi senasib, nguning-nguing di jalan raya membuat kesal," ujar Sujiwo Tedjo seperti dikutip dari kanal YouTube Spasi, Jumat (17/1/2025).

"Itu probemnya. Gimana rakyat bekerja sama dengan pemimpin, kalau kalian bikin kita kesal," imbuhnya. 

Baca Juga: Deretan Hadiah Ulang Tahun Baby Lily, Ada Gaun Seharga Motor?

Sujiwo Tejo kemudian menyebut dalam aturan yang berlaku sudah dijelaskan mobil yang harus diprioritaskan. Sayangnya, aturan tersebut masih memilki celah di mana siapa saja bisa mengakali penggunaan patwal. 

Raffi Ahmad - Kontroversi Raffi Ahmad (Instagram)
Raffi Ahmad - Kontroversi Raffi Ahmad (Instagram)

"Menteri nggak boleh. Sorry, bayangkan ada 100 wamen dan menetri keluar bareng nguing nguing macet Jakarta. Dan kita kesal," kata Sujiwo Tedjo. 

"Ditinjau ulang, karena bikin kita kesal. Itu termasuk korupsi karena dia pasti ngasih uang ke patwal kan?" imbuhnya. 

Aturan Kendaraan Prioritas

Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

Baca Juga: Interaksi Manis Rafathar di Hari Ulang Tahun Lily Disorot: Kulkas Mencair!

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.