Suara.com - Setelah diduga mengadopsi seorang bayi perempuan yang mereka beri nama Humaira, Zaskia Sungkar terlihat menjalani program induksi laktasi.
Hal tersebut memungkinkan istri Irwansyah ini dapat menyusui langsung anak adopsi mereka tanpa kehamilan. Momen ini sempat diposting Zaskia Sungkar di Instagram Story-nya.
"Bismillah dibantu dokter @drtiwi. Program laktasi. Pesen dokter jalani dengan ikhlas, santai, happy gak boleh stress dan dan banyak berdoa. ASI mulai keluar perlahan. Doain ya," tulis dia seperti Suara.com kutip pada Kamis (16/1/2025).
Rupanya, selain berusaha memenuhi kebutuhan sang bayi, Zaskia Sungkar dan Irwansyah juga memiliki alasan tersendiri, yakni agar anak tersebut bisa menjadi mahram mereka.
Baca Juga: Dilakukan Raffi Ahmad hingga Zaskia Sungkar, Bagaimana Hukum Adopsi Anak dalam Islam?
Hal ini disebutkan Zaskia Mecca saat menjawab komentar seorang netizen di kolom komentarnya.
"Kalau anak angkatnya tidak ada hubungan darah dengan lrwansyah, maka kalau sudah besar ga boleh sentuhan itu. Krn bukan mahram," tulis @suw****.
Zaskia Sungkar pun menjawab, "Betul, doakan ya sedang program laktasi, semoga Allah mudahkan meng-ASI Humaira. Biidznillah."
Hal ini disampaikan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab." (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444).
Hanya saja, dilansir Rumaysho, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua:
Baca Juga: Kenalkan Bayi Perempuan, Zaskia Sungkar Diduga Adopsi Anak Ikuti Jejak Raffi Ahmad
1. Usia bayi sebelum dua tahun
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
"Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun." (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad, 5:525)
2. Minimal lima kali persusuan
Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
"Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu." (HR. Muslim, no. 1452)
Dipandang dari sisi laki-laki, berikut rincian mahram karena persusuan:
- Ibu persusuan
- Saudara perempuan persusuan
- Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan)
- Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan)
- Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan)
- Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan)
- Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena telah menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan).
Untuk itu, jika sudah disusui lebih dari 5 kali, anak adopsi pasangan Zaskia Sungkar dan Irwansyah sudah menjadi mahram, baik bagi putranya, Ukkasya Muhammad Syahki maupun ayah angkatnya.