Bagaimana Proses Adopsi Lolly Jadi Anak Razman Arif Nasution? Ini Prosedur dan Syaratnya

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:20 WIB
Bagaimana Proses Adopsi Lolly Jadi Anak Razman Arif Nasution? Ini Prosedur dan Syaratnya
Kolase foto Laura Meizani dan Razman Arif Nasution [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Lihat Status Orang Tua Asuh

Untuk melakukan adopsi, calon orang tua asuh juga harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya, telah berusia minimal 30 tahun dan memiliki pekerjaan hingga rumah yang layak untuk ditinggali oleh anak angkatnya kelak.

2. Kirim Surat Permohonan Adopsi

Calon orang tua asuh perlu mengirimkan surat permohonan adopsi anak ke Dinas Sosial Provinsi. Surat ini harus mencakup informasi pribadi seperti nama, alamat, pekerjaan, serta calon anak yang akan diadopsi. 

Selain itu, dokumen-dokumen lainnya juga perlu dilampiri dalam permohonan adopsi anak. Mulai dari surat nikah, foto anggota keluarga, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan dari calon orang tua asuh.

3. Lakukan Observasi Kelayakan Hak Asuh

Salah satu tahapan penting untuk mengadopsi anak adalah observasi kelayakan hak asuh yang dilakukan oleh tim pekerja sosial. Langkah pertama, mereka akan berbincang dengan calon orang tua asuh.

Selanjutnya, tim pekerja sosial itu akan menyambangi rumah calon orang tua asuh Kunjungan ini dilakukan sebanyak 2 kali selama 6 bulan dengan tujuan untuk mengetahui kehidupan sehari-hari mereka.

4. Telah Memenuhi Syarat Adopsi Anak

Baca Juga: Lolly Pindah Kamar di RS Polri, Kini Sekelas Hotel Bintang Lima

Syarat adopsi anak di Indonesia tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 dan PP No. 54 Tahun 2007. Salah satu syaratnya, calon orang tua asuh harus memiliki status perkawinan yang sah. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI