Bagaimana Proses Adopsi Lolly Jadi Anak Razman Arif Nasution? Ini Prosedur dan Syaratnya

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:20 WIB
Bagaimana Proses Adopsi Lolly Jadi Anak Razman Arif Nasution? Ini Prosedur dan Syaratnya
Kolase foto Laura Meizani dan Razman Arif Nasution [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Razman Arif Nasution sedang berupaya untuk mengadopsi Laura Meizani atau Lolly, anak Nikita Mirzani. Saat ini, ia sedang menyiapkan sejumlah berkas adopsi dan berencana akan mendatangi kantor Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kita sedang menyiapkan draft permohonan ke Pengadilan Agama, agar Lolly ini bisa diadopsi minimal sampai dia dewasa," ujar Razman Arif Nasution dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual baru-baru ini.

Kuasa hukum Vadel Badjideh itu mengaku sudah berdiskusi dengan keluarga besarnya soal rencana akan mengadopsi Lolly. Menurutnya, mereka tak keberatan dan gadis ini bebas memilih ingin menetap di mana.

"Dia (Laura) tinggal pilih mau tinggal di Medan, di Jakarta. Monggo, tidak ada masalah," kata Razman.

Baca Juga: Lolly Pindah Kamar di RS Polri, Kini Sekelas Hotel Bintang Lima

Razman menjelaskan bahwa adopsi bisa dilakukan jika anak-anak yang bersangkutan tak lagi menerima kasih sayang dari orangtuanya. Lantas, seperti apa proses adopsi Lolly menjadi anak angkatnya?

Proses Adopsi Lolly Jadi Anak Razman Arif 

Adopsi anak di Indonesia diatur oleh sejumlah regulasi dan aturan yang berlaku. Prosesnya sendiri dilakukan melalui Lembaga Kementerian Sosial yang memiliki kewenangan untuk mengurus adopsi anak. 

Menurut aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, adopsi dilakukan melalui instansi yang berwenang, yakni Direktorat Adopsi Anak dan Panti Asuhan di bawah naungan Kemensos.

Anak yang diadopsi harus dalam kondisi terlantar atau tidak mempunyai keluarga yang mampu merawatnya. Anak terlantar ini adalah mereka yang tidak punya orang tua yang bisa memberikan perhatian yang cukup.

Baca Juga: Lolly dan Annisa Pakusadewo Tumbuh Tanpa Figur Ayah, Ada yang Dendam Saat Dewasa

Prosedur adopsi melibatkan sederet tahap yang perlu diterapkan dengan kesungguhan dan ketelitian. Dengan begitu prosesnya bisa berlangsung secara aman dan berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Lihat Status Orang Tua Asuh

Untuk melakukan adopsi, calon orang tua asuh juga harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya, telah berusia minimal 30 tahun dan memiliki pekerjaan hingga rumah yang layak untuk ditinggali oleh anak angkatnya kelak.

2. Kirim Surat Permohonan Adopsi

Calon orang tua asuh perlu mengirimkan surat permohonan adopsi anak ke Dinas Sosial Provinsi. Surat ini harus mencakup informasi pribadi seperti nama, alamat, pekerjaan, serta calon anak yang akan diadopsi. 

Selain itu, dokumen-dokumen lainnya juga perlu dilampiri dalam permohonan adopsi anak. Mulai dari surat nikah, foto anggota keluarga, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan dari calon orang tua asuh.

3. Lakukan Observasi Kelayakan Hak Asuh

Salah satu tahapan penting untuk mengadopsi anak adalah observasi kelayakan hak asuh yang dilakukan oleh tim pekerja sosial. Langkah pertama, mereka akan berbincang dengan calon orang tua asuh.

Selanjutnya, tim pekerja sosial itu akan menyambangi rumah calon orang tua asuh Kunjungan ini dilakukan sebanyak 2 kali selama 6 bulan dengan tujuan untuk mengetahui kehidupan sehari-hari mereka.

4. Telah Memenuhi Syarat Adopsi Anak

Syarat adopsi anak di Indonesia tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 dan PP No. 54 Tahun 2007. Salah satu syaratnya, calon orang tua asuh harus memiliki status perkawinan yang sah. 

Selanjutnya, mereka juga harus mempunyai kondisi jasmani dan rohani yang baik. Surat keterangan sehat dari dokter atau lembaga kesehatan yang terverfikasi dapat dilampirkan untuk dijadikan sebagai bukti.

Selain itu, calon orang tua asuh juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung lainnya. Di antaranya, surat keterangan catatan kepolisian bebas kasus kriminal hingga surat keterangan penghasilan.

5. Tunggu Hasil Kelayakan Hak Adopsi

Usai tim Pekerja Sosial (Peksos) melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua asuh, proses selanjutnya adalah menunggu hasil kelayakan hak adopsi. Tahap ini meliputi evaluasi dan penilaian terhadap mereka.

Hasil kelayakan ditentukan berdasarkan sejumlah faktor. Mulai dari kestabilan finansial, kesiapan emosional, kondisi tempat tinggal, serta hubungan sosial calon orang tua asuh. Jika hasilnya baik, maka bisa lulus evaluasi tersebut.

6. Diawasi oleh Dinsos

Proses adopsi anak di Indonesia sendiri melibatkan pengawasan yang ketat oleh Dinas Sosial (Dinsos). Untuk itu, calon orang tua asuh perlu mengajukan permohonan adopsi kepada Dinas Sosial setempat.

Setelah itu, Dinsos akan melakukan proses verifikasi yang mencakup pemeriksaan latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, hingga kesehatan. Dalam hal ini, calon orang tua asuh harus dalam keadaan yang baik.

Selanjutnya, akan ada persidangan adopsi yang bertujuan untuk mempertimbangkan kelayakan untuk mengangkat anak. Jika calon orang tua asuh menerima rekomendasi Dinsos, maka proses adopsi berhasil.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI