Kontroversi Raffi Ahmad Pakai Patwal ke Rumah Andre Taulany: Apa Kata Undang-Undang?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:54 WIB
Kontroversi Raffi Ahmad Pakai Patwal ke Rumah Andre Taulany: Apa Kata Undang-Undang?
Ilustrasi fungsi dan tugas patwal polisi (Photo by Madrosah Sunnah on Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kembali menuai cibiran dari masyarakat, Raffi Ahmad belakangan diketahui menggunakan patroli pengawalan atau patwal polisi di luar tugas kenegaraan. Dirinya diketahui berkunjung ke rumah Andre Taulany untuk pamer mobil baru. Lalu sebenarnya apa fungsi dan tugas patwal polisi? Apakah hal ini termasuk pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya?

Patroli dan pengawalan petugas kepolisian sendiri sejatinya adalah bagian dari sistem keamanan publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993.

Mengenal Apa Itu Patwal

Patwal sendiri adalah layanan kepolisian yang bertugas melakukan pengawalan terhadap konvoi VIP, konvoi bantuan kemanusaan, situasi darurat yang memerlukan penanganan lalu lintas, juga individu atau kelompok yang memerlukan keamanan, kelancaran lalu lintas, dan efisiensi waktu perjalanan.

Baca Juga: 3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian

Jadi secara mudah, patwal adalah layanan untuk membuka jalan untuk orang-orang yang memang memerlukan pengawalan agar bisa sampai di lokasi yang dituju tepat waktu.

Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Layanan Patwal Ini?

Jika mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 1993, tepatnya di pasal 60 Ayat 1, terdapat peraturan spesifik tentang urutan prioritas dalam penggunaan jalan dan jasa patwal. Beberapa kelompok prioritas penggunaan jalan yang dimaksud adalah:

  • Pejabat negara
  • Tamu negara
  • Kegiatan kenegaraan
  • Ambulans
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Kendaraan pemadam kebakaran yang menjalankan tugas
  • Pengawalan khusus lainnya

Layanan patwal juga tidak bisa digunakan oleh sembarang orang hanya karena keperluan pribadi, namun harus melalui permintaan resmi dan memenuhi kriteria tertentu.

Persyaratan utama yang diberikan adalah terkait dengan tingkat kepentingan rombongan, potensi risiko keamanan, dan lain sebagainya. Jadi pada dasarnya banyak variabel penilaian yang digunakan untuk memberikan layanan tersebut.

Baca Juga: Kerja Bareng Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Sus Rini Pasang Behel Demi Jaga Penampilan

Apakah Raffi Ahmad Memenuhi Persyaratan Ini?

Jika terkait dengan konteks Raffii Ahmad, sebenarnya dirinya memang adalah salah satu pejabat negara. Namun demikian apa yang dilakukan Raffi Ahmad sepertinya tidak ada kaitannya dengan kewajiban dan urusan kenegaraan, sebab disampaikan olehnya sndiri bahwa ia hanya ingini datang ke rumah Andre Taulany.

Tentu tidak heran jika kemudian banyak orang yang menyampaikan argumen miringnya, dan menilai apa yang dilakukan Raffi tidak tepat dan justru menyalahi aturan. Terlebih setelah kejadian mobil dengan plat nomor RI 36 yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, pandangan masyarakat semakin miring pada artis dengan banyak bakat tersebut.

Raffi Ahmad Pakai Patwal ke Rumah Andre Taulany

Raffi Ahmad kembali tertangkap menggunakan pengawalan petugas patroli (patwal) tanpa alasan resmi. Kali ini, suami Nagita Slavina itu dikawal patwal saat mengendarai mobil barunya, Suzuki Jimny 5-door, menuju rumah Andre Taulany, seperti terlihat dalam video di kanal YouTube RANS Entertainment pada 12 Januari 2025.

"Gua mau ke rumahnya Andre Taulany. Gua mau pamer kalo gua ada mobil bagus, karena gua ngeliat waktu itu di vlognya Andre Taulany ada si Boy William," ujar Raffi.

Dalam video tersebut, Raffi mengungkap tujuannya adalah memamerkan mobil barunya setelah melihat vlog Andre Taulany bersama Boy William. Selama perjalanan, suara klakson khas motor patwal terdengar, dan menjelang tiba di rumah Andre, motor patwal terlihat mengawal di depan mobil Raffi.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang fungsi dan tugas patwal polisi yang belakangan ramai diperbincangkan. Semoga menjadi artikel berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI