Syarat Beasiswa LPDP 2025: Panduan Lengkap dan Update Terbaru!

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:26 WIB
Syarat Beasiswa LPDP 2025: Panduan Lengkap dan Update Terbaru!
Syarat Beasiswa LPDP 2025 (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran beasiswa LPDP 2025 tahap 1 dibuka tepat pada 17 Januari 2025. Cek laman resmi LPDP secara berkala untuk mendapatkan informasi syarat beasiswa LPDP 2025.

Melalui akun Instagram, LPDP mengumumkan akan ada beberapa program baru yang harus diketahui oleh calon peserta beasiswa. Oleh karenanya, Anda harus senantiasa cek laman resmi LPDP.

Program beasiswa LPDP dari Pemerintah Indonesia untuk mendukung keberlanjutan pendidikan generasi muda Indonesia dibuka dalam dua tahap. Tahap 1 diumumkan akan dibuka pada 17 Januari 2025. Kemudian tahap 2, sesuai pola LPDP, akan dibuka di pertengahan tahun. Direncanakan jadwal pendaftaran tahap kedua dibuka pada 19 Juni 2025.

Syarat Beasiswa LPDP 2025

Beasiswa LPDP merupakan program beasiswa yang ditujukan kepada siswa yang mengejar gelar magister (S2) dan gelar doctor (S3). Dana program LPDP berasal dari dana abadi pendidikan yang dikelola Kementerian Keuangan.

Beasiswa LPDP diprioritaskan kepada siswa yang mengejar pendidikan di bidang hukum, keuangan, ekonomi, kedokteran, Teknik, pertanian, agama, social budaya, dan sains. Nantinya, para penerima beasiswa akan mendapatkan biaya pendidikan penuh selama masa studi. Mereka juga mendapatkan uang saku tiap bulan dan dana penunjang seperti transportasi, asuransi Kesehatan, buku, sampai insentif kelulusan.

Adapun persyaratan umum pendaftaran beasiswa LPDP regular adalah sebagai berikut:
1. Peserta merupakan warga negara Indonesia.

2. Sudah menyelesaikan pendidikan S1 untuk beasiswa magister, dan sudah menyelesaikan pendidikan S2 untuk beasiswa doctor.

3. Peserta lulus dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Lulu dari perguruan tinggi kedinasan, atau lulus dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.

Baca Juga: 45 Ucapan Isra Miraj 2025 Penuh Makna & Doa untuk Media Sosial

4. Tidak sedang menempuh pendidikan magister maupun doctor di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI