Raffi Ahmad Ditangkap BNN Tahun Berapa? Dibahas Lagi usai Kontroversi Mobil Dinas RI 36

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 19:35 WIB
Raffi Ahmad Ditangkap BNN Tahun Berapa? Dibahas Lagi usai Kontroversi Mobil Dinas RI 36
Raffi Ahmad. (Instagram/sensen_ahmad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus lawas Raffi Ahmad yang pernah ditangkap BNN (Badan Narkotika Nasional) dibahas lagi seiring kontroversi mobil RI 36. Diketahui mobil tersebut adalah kendaraan dinas Raffi Ahmad.

Kontroversi mobil dinas Raffi Ahmad belakangan disorot lantaran sikap petugas patwal yang mengiringinya. Di mana patwal tersebut dinilai kuran sopan sebab menunjuk-nunjuk taksi yang menghalangi mobil RI 36.

Dalam klarifikasinya, Raffi Ahmad membenarkan bahwa mobil RI 36 memang merupakan mobil dinasnya. Namun ia mengaku tidak berada di dalam mobil tersebut karena sedang rapat. Sementara mobilnya dalam perjalanan mengambil arsip.

Kejadian tersebut membuat jabatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diusik dan kasus lawasnya ditangkap BNN kembali diulik. Lantas, kapan kasus tersebut terjadi?

Baca Juga: Buntut Mobil RI 36, Pakar Sentil Raffi Ahmad: Seleb Hebat Tapi Jabatannya...

Raffi Ahmad Ditangkap BNN Tahun Berapa?

Raffi Ahmad [Instagram]
Raffi Ahmad [Instagram]

Merangkum laman resmi BNN, bnn.go.id, Raffi Ahmad ditangkap pada 27 Januari 2013 di kediamannya yang terletak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kala itu Raffi Ahmad yang baru berusia 26 tahun diamankan atas dugaan menggelar pesta narkoba.

Pada saat itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman Raffi Ahmad. Mereka menemukan barang bukti berupa pil yang disinyalir mengandung MDMC (Methylone) serta narkotika jenis ganja.

Raffi Ahmad pun menjalani pemeriksaan urine, darah, dan rambut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Raffi Ahmad positif mengonsumsi MDMC. Namun tidak ada bukti kandungan ganja dalam pemeriksaan Raffi Ahmad. Ia juga terbukti bukan pemilik dari ganja yang ditemukan di tempat kejadian.

Kendati terbukti mengonsumsi MDMC, Raffi Ahmad tidak dikenakan sanksi hukum. Pasalnya di tahun 2013, MDMC belum masuk dalam daftar lampiran penggolongan narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Geger Kasus Mobil RI 36 Raffi Ahmad, Gilang Bhaskara Jauh-jauh Hari Keluhkan Jumlah Patwal

Pada saat itu Raffi Ahmad hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di pusat rehabilitasi Lido, Bogor. Karier Raffi Ahmad pun sempat dipertaruhkan gara-gara kasus tersebut. Beruntung ia bisa kembali menata kariernya hingga berhasil menjadi artis dengan segudang pencapaian serta ditunjuk mengisi kursi pemerintahan seperti sekarang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI