Ada juga golongan miskin, yakni mereka yang bisa mencari nafkah namun tak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Lalu ada golongan riqab atau hamba sahaya. Riqab dalam konteks masyarakat modern jarang ditemukan lantaran perbudakan kini sudah menjadi praktik yang dilarang, terutama di Indonesia.
Keempat, ada golongan gharim atau gharimin, yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tak mampu melunasi utang-utangnya.
Kemudian ada golongan mualaf atau orang yang baru memeluk Islam. BAZNAS menilai para mualaf layak mendapatkan zakat sebagai bentuk solidaritas atau dukungan bagi mereka setelah mengambil pilihan yang besar.
Ada juga golongan fisabililah atau pejuang agama Islam yang kerap dipahami sebagai prajurit yang berperang untuk menegakkan ajaran Allah di muka bumi.
Golongan selanjutnya yakni ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan namun kehabisan bekal.
Terakhir, ada golongan amil atau orang yang menyalurkan dan mengelola zakat untuk diserahkan ke mereka yang membutuhkan.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat