Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Sultan Najamuddin memberi usulan agar masyarakat turut berkontribusi dalam program makan bergizi gratis (MBG) dengan dana zakat.
Usai usulan tersebut viral, publik bertanya-tanya siapa saja golongan yang wajib menerima zakat dan apakah yang diusulkan oleh Sultan tepat dengan ajaran Islam.
Adapun Sultan dalam usulannya di kantor DPD RI, Selasa (14/1/2025) ingin masyarakat ikut membiayai MBG melalui zakat.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan gizi gratis ini. Di antaranya adalah, saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya, zakat kita yang luar biasa besar ini juga kita mau libatkan ke sana," ujar Sultan menyampaikan sarannya.
Baca Juga: Profil Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD Usul Program Makan Gratis Dibiayai Zakat
Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran islam?
BAZNAS tegaskan dalil 8 golongan penerima zakat
Pengelolaan zakat di Tanah Air berada dalam jangkauan tugas Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.
BAZNAS tunduk pada aturan yang tertulis dalam kitab suci Al Quran terkait 8 golongan wajib penerima zakat yang tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Surat tersebut menyebutkan bahwa “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Baca Juga: Harta Kekayaan Sultan Najamudin, Disorot Usai Usulkan Program Makan Bergizi Pakai Dana Zakat
Golongan pertama yang disebutkan yakni orang-orang fakir, yakni mereka yang tidak bisa menghidupi diri mereka sendiri karena sakit atau kondisi lain sehingga tak bisa mencari nafkah.
Ada juga golongan miskin, yakni mereka yang bisa mencari nafkah namun tak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Lalu ada golongan riqab atau hamba sahaya. Riqab dalam konteks masyarakat modern jarang ditemukan lantaran perbudakan kini sudah menjadi praktik yang dilarang, terutama di Indonesia.
Keempat, ada golongan gharim atau gharimin, yaitu orang-orang yang terlilit utang dan tak mampu melunasi utang-utangnya.
Kemudian ada golongan mualaf atau orang yang baru memeluk Islam. BAZNAS menilai para mualaf layak mendapatkan zakat sebagai bentuk solidaritas atau dukungan bagi mereka setelah mengambil pilihan yang besar.
Ada juga golongan fisabililah atau pejuang agama Islam yang kerap dipahami sebagai prajurit yang berperang untuk menegakkan ajaran Allah di muka bumi.
Golongan selanjutnya yakni ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan namun kehabisan bekal.
Terakhir, ada golongan amil atau orang yang menyalurkan dan mengelola zakat untuk diserahkan ke mereka yang membutuhkan.
Kontributor : Armand Ilham