Masa Reses Anggota Dewan
Masa reses sendiri adalah masa di mana anggota dewan melakukan kegiatan di luar parlemen, terutama untuk mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Meski disebut sebagai masa istriahat, anggota dewan tetap harus bekerja hanya berbeda lokasi yakni tidak di gedung parlemen.
Pada konteks politik Indonesia, masa reses digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat ke daerah pemilihannya.