5 Fakta Kasus Pengeroyokan Nikita Mirzani: Bagaimana Duduk Perkaranya?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 13:17 WIB
5 Fakta Kasus Pengeroyokan Nikita Mirzani: Bagaimana Duduk Perkaranya?
Kolase foto Nikita Mirzani dan Razman Arif Nasution [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif Nasution dan satu orang lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pengeroyokan. Laporan ini dibuat sang ibu Laura Meizani pada Jumat (10/1/2025).

Sebelumnya, memang ada keributan antara Nikita Mirzani dengan Razman Arif Nasution bersama istrinya, Ade Suryani. Cekcok ketiganya ini terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dini hari.

Lantas, apa duduk perkara dugaan pengeroyokan tersebut? Benarkah karena Razman yang disebut akan menculik Laura Meizani? Cari tahu selengkapnya melalui kelima fakta kasusnya di bawah ini.

1. Dikeroyok Lebih dari Satu Orang

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan bahwa kliennya ini telah melaporkan Razman dan satu orang lainnya soal dugaan pengeroyokan. Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan bahwa benar Nikita Mirzani melakukan laporan polisi karena dia dikeroyok, seorang wanita, single parent punya tiga anak juga sendirian dia dikeroyok oleh lebih dari satu orang. Sehingga Nikita Mirzani melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Fahmi, melansir kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/1/2025).

2. Ada Bukti Visum

Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya memiliki bukti visum luka-luka yang dialami Nikita Mirzani. Visum ini mencakup bagian kepala dan wajah, namun ia mengaku tidak bisa membeberkan hasilnya ke publik.

“Sudah dilakukan visum. Kepalanya, pipinya, rambutnya juga sudah kita serahkan. Visumnya ada saya tidak perlu sampaikan yang jelas visum sama saya," kata Fahmi.

Baca Juga: Cinta Kuya Hidup Enak di AS, Netizen Sentil Lolly yang Tak Nurut Nikita Mirzani

3. Duduk Perkara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI