Mirisnya, kosmetik ilegal ini mayoritas didistribusikan secara daring melalui e-commerce. Sebanyak 69 merek termasuk Lameila, Aichun Beauty, dan Tanako menjadi target penindakan.
Selain itu, BPOM juga menemukan kosmetik impor dari Tiongkok, Korea, Malaysia, hingga India yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B, yang dilarang penggunaannya dalam produk kosmetik.