Restoran yang Pasang Label "No Pork No Lard" Tidak Otomatis Halal, Ini Penjelasannya

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:15 WIB
Restoran yang Pasang Label "No Pork No Lard" Tidak Otomatis Halal, Ini Penjelasannya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai seorang muslim, mencari makanan halal saat travelling ke luar negeri bisa menjadi tantangan tersendiri. Biasanya agar aman, beberapa memlih menuju restoran yang memasang tulisan "No Pork No Lard".

Namun dengan label "No Pork No Lard" di restoran, apakah tandanya makanan yang dijual jadi langsung halal untuk dikonsumsi? Yuk simak ulasannya.

Arti No Pork No Lard

Pork memiliki arti babi, sedangkan lard adalah lemak babi. Sehingga secara harafiah, "No Pork No Lard" memiliki arti tidak memakai daging dan lemak babi.

Karenanya tulisan "No Pork No Lard" menandakan bahwa sebuah restoran tidak menggunakan daging babi (pork) dan lemak babi (lard) dalam menu masakan mereka.

Label itu juga bisa menandakan bahwa restoran tidak mengandung babi dan turunannya.

Ilustrasi burger dan kentang (Pexels.com/Robin Stickel)
Ilustrasi burger dan kentang (Pexels.com/Robin Stickel)

Bukan Jaminan

Kendati tidak menggunakan dua bahan yang haram bagi umat muslim itu, tak serta merta label "No Pork No Lard" menandakan kehalalan.

Hal itu diungkap oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). "No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati dikutip dari Antara, Selasa (14/1).

Baca Juga: Selain Kafe Bagel, Nagita Slavina Juga Cuek Santap Mie yang Mengandung Minyak Babi

Di Indonesia sendiri Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI