Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemadam kebakaran akan menerima tunjangan setiap bulan.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FUngsional Pemadam Kebakaran diberikan tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan,” demikian bunyi pasal di dalamnya.
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai pemadam kebakaran setiap bulan.
- Pemadam kebakaran pemula: Rp300.000
- Pemadam kebakaran terampil: Rp360.000
- Pemadam kebakaran mahir: Rp450.000
- Pemadam kebakaran penyelia: Rp780.000
Jika di total, gaji dan tunjangan seorang Pemadam Kebakaran bisa bervariasi, yaitu di antara Rp2.484.000–Rp5.960.700 per bulan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri