Suara.com - Pekerjaannya yang beragam membuat warganet penasaran dengan kisaran gaji pemadam kebakaran. Setelah beberapa waktu lalu ramai dibicarakan karena gerak cepat (gercep) membantu warga mengambil kartu ATM yang masuk ke selokan, baru-baru ini pemadam kebakaran berhasil mengatasi permintaan bantuan seseorang yang piercing hidungnya nyangkut di kursi kerja.
“Untung dibawa ke damkar, coba ke institusi sebelah, pasti diminta skck berita acara, id card, fc kk ktp, ijazah terakhir, bukti cctv, bukti kepemilikan kursi, silahkan diteruskan,” tulis seorang warganet.
"Memang lebih berguna lapor damkar sat set gak minta bayar masalah kelar" sahut yang lain.
Lantas, apakah gaji yang didapat seorang pemadam kebakaran (damkar) sebanding dengan pekerjaannya yang beragam, bahkan tak jarang juga unik? Berikut ulasannya.
Berapa gaji pemadam kebakaran?
Gaji Pemadam Kebakaran telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, gaji pegawai pemadam kebakaran dibedakan berdasarkan pangkat atau golongan pekerjaannya. Berikut adalah rinciannya.
Gaji pegawai pemadam kebakaran golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji pegawai pemadam kebakaran golongan III
Baca Juga: Apes! Wanita Ini Dilarikan ke Kantor Damkar Gegara Piercing Hidungnya Nyangkut di Kursi
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Di samping itu, pegawai pemadam kebakaran akan menerima tunjangan seperti yang sudah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.