Putusan MK: SPA Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 13 Januari 2025 | 20:00 WIB
Putusan MK: SPA Layanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!
Ilustrasi Spa (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan mandi uap atau SPA bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan termasuk kategori tempat hiburan.

Hal itu tertuang dalam keputusan yang dikeluarkan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal tersebut sebelumnya memasukkan SPA dan mandi uap ke dalam kategori jasa hiburan, setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Hal ini menimbulkan keberatan dari 22 pemohon yang merupakan pemilik jasa layanan kesehatan tradisional.

"Frasa 'dan mandi uap/SPA dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional," jelas MK dalam putusan yang diterbitkan Minggu (5/1/2025).

MK menilai bahwa mengkategorikan spa atau mandi uap sebagai tempat hiburan tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini justru menimbulkan stigma negatif terhadap layanan tersebut.

Menurut MK, pelayanan kesehatan tradisional seperti spa diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014.

"SPA merupakan bagian integral dari sistem kesehatan nasional yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif," tegas MK.

Pengakuan ini dianggap penting untuk melindungi nilai-nilai kearifan lokal serta mendukung keberlanjutan layanan kesehatan berbasis tradisi.

Menurut Mahkamah, layanan seperti spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal. Dengan demikian, layanan ini tidak seharusnya digolongkan sebagai tempat hiburan yang sering kali diasosiasikan dengan kegiatan negatif.

MK pun menilai bahwa dalil para pemohon memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga sebagian permohonan dikabulkan.

Dengan putusan ini, layanan SPA dan mandi uap kini diakui sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi pelaku usaha dari stigma negatif yang dapat merugikan. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI