Menurut Budi Setiadi Daryono, pernyataan Prabowo yang menyamakan kelapa sawit dengan pohon hutan itu menyesatkan publik. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan peraturan yang menuliskan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
"Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/2021 yang menyatakan bahwa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Budi Setiadi menyarankan agar Presiden Prabowo melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait, pakar, praktisi dan civil society terkait rencana menambah lahan sawit. Ini karena kebijakan tersebut memiliki dampak signifikan untuk masyarakat dan lingkungan hidup.